FOTO: Suplemen Ilustrasi
JAKARTA(LB)-Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengakui bahwa suplemen Blackmores yang diduga mengandung vitamin B6 berlebih yang menyebabkan keracunan pada ratusan pengguna di Australia, juga dijual di Indonesia.
Meski demikian BPOM memastikan bahwa produk bernama Blackmores Super Magnesium+ itu tidak dijual secara resmi di Tanah Air, melainkan dipasarkan secara ilegal di toko-toko online.
“BPOM telah melakukan penelusuran di marketplace di Indonesia dan menemukan beberapa tautan penjualan daring produk tersebut,” terang BPOM dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (22/7).
Selanjutnya, BPOM telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), dan marketplace terkait yang terdeteksi menjual produk tersebut untuk melakukan penurunan/takedown tautan penjualan serta mengajukan daftar negatif (negative list) atau pemblokiran terhadap produk dimaksud.
Lebih lanjut BPOM mengancam pelaku usaha yang mengedarkan produk suplemen kesehatan tanpa izin edar dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.
BPOM juga mengimbau masyarakat agar cerdas dalam memilih suplemen kesehatan dengan menerapkan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) serta menghindari mengonsumsi produk yang tidak memiliki izin edar atau ilegal.
“BPOM mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan efek samping atau keluhan yang diduga disebabkan karena penggunaan suplemen kesehatan kepada BPOM melalui Contact Center HALOBPOM 1500533 atau aplikasi eMESOT.pom.go.id,” imbau BPOM.
