Bongkar Pemalsuan Minyakita, Rudy Susmanto Siap Berjuang Bersama Polres Bogor

Bupati Bogor, Rudy Susmanto.

CIBINONG (LB)- Terbongkarnya pemalsuan Minyakita di Desa Ciujung, Sukaraja, ikut membetot perhatian Rudy Susmanto. Apa kata Bupati Bogor ini?

Bupati Bogor, Rudy Susmanto mengapresiasi keberhasilan Satreskrim Polres Bogor yang mengungkap praktik dugaan kecurangan atas pemalsuan Minyakita di Sukaraja ini.

Tak cukup hanya mengapresiasi, Bupati Bogor ini siap berjuang bersama Polres Bogor. Rudy Susmanto menilai bahwa pengungkapan ini demi membantu masyarakat Kabupaten Bumi Tegar Beriman.

“Praktik dugaan kecurangan itu pasti berdampak negatif, baik kepada masyarakat maupun dunia usaha,” kata Rudy Susmanto kepada wartawan, Selasa (11/3).

Itu sebabnya, dia akan memberikan dukungan dan siap bergandengan tangan dengan Polres Bogor untuk memerangi pemalsuan Minyakita.

“Kami siap berjuang bersama Polres Bogor untuk membantu masyarakat,” tutur Rudy Susmanto.

Sebelumnya, Polres Bogor mengungkap tempat produksi minyak goreng dengan merk dagang Minyakita yang diketahui palsu, di Desa Cijujung, Sukaraja, Kabupaten Bogor.

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro saat konferensi pers di tempat produksi, Senin (10/3), menjelaskan pengelola memperoleh minyak goreng curah dari berbagai tempat, kemudian mengemasnya dengan kemasan menyerupai Minyakita di lokasi tersebut.

Minyak goreng yang dikemas menggunakan plastik itu volumenya tidak mencapai 1 liter per kemasan, namun dijual per 1 liter seharga Rp15.600. Sehingga harga yang didapat oleh masyarakat dapat menyentuh angka Rp18.000.

“Jadi yang kita dalami ini soal pengurangan takaran, dengan mengubah kemasan menyerupai Minyakita. Tapi tidak dilengkapi keterangan berat bersih, serta BPOM,” kata Rio.

Sementara, Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhila menyebutkan pihaknya telah memeriksa enam saksi dan menetapkan satu orang tersangka berinisial TRM yang merupakan pengelola tempat produksi Minyakita abal-abal.

Di tempat produksi tersebut, TRM dalam sehari dapat menghasilkan 8 ton yang menghasilkan 10.500 pack Minyakita palsu.

“Terkait operasi tersebut satreskrim di dalam lokasi tersebut telah mengamankan 1 orang tersangka dengan barang bukti 2 mesin curah yang mengepak minyak, 8 tangki kapasitas 1 liter, 4 drum plastik warna biru dan 400 minyak siap edar,” ungkap Rizka.

Atas kecurangan yang dilakukan TRM, tempat produksi tersebut dapat menghasilkan keuntungan hingga Rp600 juta per bulan.

Kini, TRM dijerat dengan Pasal 62 jo Pasal 68 ayat 1 Undang-Undang nomor tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp2 miliar. *

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *