Asosiasi PKL: Raperda KTR Bunuh Mata Pencarian Kami

Ilustrasi- Kawasan dilarang merokok.

JAKARTA (LB)- Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) menilai Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) DKI Jakarta membunuh mata pencarian mereka. Karena itu, mereka meminta DPRD DKI Jakarta mematuhi dan meninjau ulang hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait Ranperda KTR DKI Jakarta.

“KTR ini berkaitan erat dengan ekonomi rakyat. Maka, hasil fasilitasi dan rekomendasi Kemendagri wajib diakomodir DPRD DKI Jakarta. Jika tidak, akan membunuh mata pencarian rakyat,” kata Ketua Umum APKLI, Ali Mahsun, dalam keterangan resminya, Kamis (22/1).

Ranperda KTR DKI Jakarta sebelumnya telah melalui proses fasilitasi atau penilaian oleh Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Otda Kemendagri). Dalam hasil fasilitasi itu, terdapat sejumlah arahan, di antaranya penghapusan pasal larangan pemajangan rokok serta penetapan pengecualian kawasan tanpa rokok bagi pasar dan tempat umum yang menyelenggarakan kegiatan ekonomi.

Ali menegaskan, kebijakan KTR memiliki dampak langsung terhadap ekonomi rakyat kecil. Ia menilai DPRD DKI Jakarta tidak seharusnya memaksakan pasal-pasal yang dinilai memberatkan pedagang. Untuk itu, Ali meminta DPRD DKI meninjau ulang hasil fasilitasi dan rekomendasi Kemendagri. Jika tidak, menurut dia, Ranperda KTR justru akan memukul pedagang kecil yang menggantungkan hidup dari aktivitas jual beli di pasar dan ruang publik.

 “APKLI memproyeksikan, implementasi Ranperda KTR tanpa penyesuaian akan berdampak paling awal pada pedagang kaki lima, pedagang asongan, hingga warung kelontong,” katanya.

Oleh karena itu, APKLI juga meminta Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, untuk tidak menandatangani Ranperda KTR apabila tidak sesuai dengan hasil fasilitasi Kemendagri.

“Peraturan daerah harus disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan daerah. Kami meminta kebijaksanaan Gubernur DKI Jakarta untuk meninjau ulang Ranperda KTR,” ujarnya.

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, hasil fasilitasi Kemendagri bersifat wajib dan harus diikuti oleh pemerintah daerah sebagai syarat penetapan dan pengundangan peraturan daerah.

APKLI berharap Pramono tetap konsisten bahwa KTR hanya mengatur kawasan, bukan melarang jual beli, pemajangan, iklan, maupun promosi rokok.

Selain itu, APKLI menilai pemerintah daerah dan DPRD sebaiknya fokus pada upaya penertiban rokok ilegal dibanding memaksakan pasal-pasal yang dinilai sulit diterapkan. “Kami mendukung penuh langkah pemerintah pusat, khususnya Kementerian Keuangan, dalam menertibkan rokok ilegal karena ini berkaitan langsung dengan penerimaan negara,” kata Ali. *

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *