Tingkatkan Pelayanan, DPRD DKI Dorong Perbaikan OSS dan Revitalisasi PTSP

Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta, Basri Baco meninjau pelayanan perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta di Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (2/7).

JAKARTA (LB)- DPRD DKI Jakarta mendorong pemerintah pusat agar memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam penerbitan perizinan usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS).

“Penerbitan perizinan usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) perlu koordinasi Pemprov DKI Jakarta agar pembukaan usaha baru tidak memicu persoalan di masyarakat,” kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Basri Baco di Jakarta, Jumat (3/7).

Dia mengatakan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS yang menjadi kewenangan pemerintah pusat kerap berlangsung tanpa sepengetahuan pemerintah daerah, sehingga mengakibatkan masyarakat, lurah, camat, wali kota serta pemerintah provinsi baru mengetahui keberadaan suatu usaha setelah bangunan berdiri dan mulai beroperasi.

“Selama ini, banyak pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan OSS. Tiba-tiba, muncul tempat usaha di kawasan permukiman, sementara lurah, camat, wali kota hingga pemerintah provinsi tidak mengetahui prosesnya karena NIB diterbitkan langsung oleh pemerintah pusat melalui sistem OSS,” ujar Baco

Menurut dia, mekanisme tersebut perlu diperbaiki tanpa menghambat iklim investasi. Pemerintah pusat tetap dapat menerbitkan NIB, namun proses selanjutnya harus melibatkan pemerintah daerah, terutama dalam penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk kegiatan usaha.

“Boleh saja pelaku usaha mengurus NIB melalui OSS. Tetapi untuk PBG usaha, harus ada koordinasi dan persetujuan pemerintah daerah, sehingga bisa dipastikan lokasi usaha sesuai peruntukan tata ruang, tidak mengganggu lingkungan sekitar, dan potensi konflik dapat diminimalkan,” tutur Baco.

Dia menilai PBG merupakan dokumen penting karena menjadi dasar penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sekaligus memastikan bangunan memenuhi standar keselamatan, baik bagi pekerja maupun masyarakat yang menggunakan fasilitas tersebut.

Tanpa proses itu, pelaku usaha berpotensi hanya mengandalkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) lama yang sebenarnya tidak lagi sesuai dengan ketentuan perizinan bangunan saat ini.

Baco mencontohkan keberadaan sebuah restoran Jepang di kawasan Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat.

Lokasi tersebut, kata dia, selama ini dikenal sebagai kawasan permukiman sehingga kemunculan usaha berskala besar menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian perizinannya.

“Kalau sejak awal pemerintah daerah dilibatkan, bisa dicek apakah lokasi itu memang layak menjadi tempat usaha, bagaimana kondisi lingkungannya, apakah dekat sekolah, rumah ibadah, atau fasilitas umum lainnya. Koordinasi ini penting agar tidak muncul konflik di kemudian hari,” ungkap Baco.

Lebih lanjut, dia memandang koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah justru menciptakan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus menjaga iklim investasi tetap kondusif. “Jadi, yang kami minta bukan memperlambat investasi, justru koordinasi diperlukan agar investasi berjalan lancar dan konflik sosial bisa dicegah. Ketika konflik terjadi, yang menangani pemerintah daerah, sementara biaya, waktu, dan tenaga juga ikut terbuang,” ucap Baco. *

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *