Legislator Desak Pemprov DKI Audit Seluruh Jaringan Kabel Udara

Hardiyanto Kenneth.

JAKARTA (LB)- Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta agar segera melakukan audit terhadap seluruh jaringan kabel udara menyusul tewasnya siswi SMAN 6 Jakarta Neisha Amalia Evrian Putri (16) akibat kecelakaan yang dipicu kabel menjuntai di Jalan Lauser, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

“Peristiwa yang terjadi pada Kamis, 18 Juni 2026, tersebut tidak boleh dianggap sebagai kecelakaan lalu lintas biasa,” kata Kenneth di Jakarta, Selasa (23/6).

Menurut dia, tragedi yang merenggut nyawa seorang pelajar itu merupakan alarm keras atas lemahnya pengawasan dan buruknya tata kelola infrastruktur utilitas di Jakarta.

Dia pun menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban. Namun di balik duka itu, terdapat persoalan serius yang harus dibenahi.

“Ini bukan sekadar kecelakaan biasa, melainkan indikasi adanya kelalaian dalam pengelolaan infrastruktur utilitas yang berpotensi membahayakan masyarakat,” ujar Kenneth.

Oleh sebab itu, dia mendesak Pemprov DKI bersama instansi terkait agar segera melakukan investigasi menyeluruh untuk mengungkap penyebab pasti kejadian tersebut, termasuk menelusuri pihak yang bertanggung jawab atas keberadaan kabel menjuntai di lokasi kecelakaan.

Kenneth menegaskan keselamatan warga tidak boleh dikalahkan oleh lemahnya pengawasan maupun buruknya tata kelola utilitas.

Apabila ditemukan unsur kelalaian dari perusahaan pemilik jaringan utilitas, kata dia, maka pemerintah harus memberikan sanksi tegas.

“Jangan sampai kasus ini berhenti pada rasa prihatin semata. Harus ada evaluasi dan penegakan tanggung jawab yang jelas. Jika terbukti lalai, perusahaan utilitas harus dikenai denda maksimal, pembekuan izin, hingga tanggung jawab penuh kepada keluarga korban,” tegas Kenneth.

Lebih lanjut, Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta itu menilai kabel semrawut di Jakarta bukan persoalan baru.

“Jadi, masalah ini benar-benar dari dulu enggak beres-beres,” ucap Kenneth.

Dia memandang persoalan kabel menjuntai yang terus berulang menunjukkan adanya kegagalan dalam penegakan aturan yang sebenarnya sudah tersedia.

Jakarta, sambung dia, telah memiliki landasan hukum yang jelas melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penempatan Jaringan Utilitas yang mengatur pemindahan jaringan kabel udara ke bawah tanah.

“Perda ini dibuat pakai uang rakyat, pakai APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), mulai dari kajian sampai naskah akademiknya. Sudah jadi barangnya, kok tidak dipakai? Pengawasan kita itu kurang sekali,” tutur Kenneth. Untuk itu, dia menyebutkan sudah saatnya dilakukan audit total terhadap seluruh jaringan kabel udara di Jakarta untuk memetakan titik-titik rawan yang berpotensi menimbulkan kecelakaan serupa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *