BANDAR LAMPUNG (LB) – Polda Lampung berhasil membongkar 75 kasus kejahatan jalanan atau street crime dalam 19 hari. Dari 13 sampai 31 Mei 2026, jajaran Polda mengamankan 95 tersangka berikut ratusan barang bukti.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf mengatakan, kasus yang diungkap terdiri dari pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor.
“Ini wujud keseriusan Polda Lampung menjaga keamanan masyarakat dan menekan angka kriminalitas di wilayah Lampung,” ujar Helfi dalam keterangan terrisnya Selasa (4/6).
Keberhasilan ini didukung operasi Patroli QR Quick Response JANJI JAGA di tingkat Polda dan Polres jajaran. Patroli difokuskan pada jam dan lokasi rawan. Tim juga merespons cepat laporan warga melalui layanan 110.
Dari hasil olah TKP, modus pelaku beragam. Untuk curat, pelaku merusak pintu dan jendela pakai linggis serta obeng saat rumah kosong. Pada curas, pelaku menghadang korban di jalan sepi lalu merampas paksa barang berharga.
Sementara curanmor, pelaku memakai kunci letter T, berpura-pura meminjam kendaraan, hingga menyamar sebagai pembeli COD untuk membawa kabur motor.
Total barang bukti yang disita mencapai 410 item plus uang tunai Rp18,3 juta. Rinciannya: motor dan mobil, ponsel, dokumen kendaraan, senpi rakitan, sajam, amunisi, serta barang hasil kejahatan lainnya.
Helfi menegaskan Polda Lampung akan konsisten dengan langkah preemtif, preventif, dan represif. Patroli rutin ditingkatkan sesuai hasil analisa titik rawan. Polisi juga gencar memberi edukasi agar warga lebih waspada.
“Penindakan dilakukan sesuai aturan dan HAM. Tapi bagi pelaku yang melawan, kabur, atau membahayakan, petugas akan bertindak tegas dan terukur,” tegasnya.
Kapolda mengimbau warga menggunakan kunci ganda saat parkir dan segera melapor jika melihat tindak pidana. “Keamanan tanggung jawab bersama. Polda Lampung tidak memberi ruang bagi pelaku street crime,” tutup Helfi. tom
