Polres Jakarta Pusat Tangkap Tiga Pengedar Obat Keras di Tanah Abang

JAKARTA(LB)-–Tiga pria terduga pengedar obat terlarang di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat ditangkap polisi. Dari tangan mereka yang diduga sudah lama berperasi disita barang bukti 1.802 butir obat keras berbagai jenis.

Tertangkapnya tiga pengedar obat keras itu berawal dari laporan masyarakat  belakangan kawasan Tanah Abang marak peredaran obat terlarang. 

“Kami mengamankan tiga orang berikut barang bukti ribuan butir obat keras,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold E. P. Hutagalung di Jakarta, Kamis (28/5).

Ketiga pengedar obat ilegal yang meresahkan warga diciduk polisi dari tiga lokasi berbeda. Tiga lokasi itu, di Jalan KS Tubun IV Petamburan, Jalan Jati Baru Raya Kampung Bali dan sebuah toko di Jalan Lontar, Kebon Kacang, Tanah Abang.

Obat keras yang diperjualbelikan itu  diantaranya, Heximer, Tramadol, Trihexyphenidyl, Xanax, Dumolid, Alprazolam dan pil Double Y. Polisi juga menyita uang tunai Rp218 ribu diduga hasil penjualan obat tersebut.

Ketiga pengedar itu, yakni A (38), RAD (33) dan K (43) kini diamankan di Polres Jakarta Pusat untuk proses hukum lanjutan.

Sebelum ditangkap berdasarkan informasi masyarakat, Tim Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penyelidikan di lapangan. Setelah diyakini bahwa informasi dari masyarakat memang benar adanya, tim penyidik langsung melakukan penangkapan.

Dietegas Kapolres Jakarta Pusat Kombes Reynold, pihaknya akan terus memberantas peredaran obat keras ilegal yang meresahkan masyarakat dan berpotensi merusak generasi muda.

Kepolisian berkomitmen menindak tegas segala bentuk peredaran obat-obatan ilegal di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Pusat. Penyidik kini terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok dan peredaran obat terlarang itu di wilayah Jakarta Pusat.

Kombes Reynold mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat terlarang di lingkungan sekitar. “Segera laporkan melalui Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti petugas,” tegasnya.

Ketiga pengedar obat terlarang itu dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana disesuaikan dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *