Sidang Gugatan Warisan Ricuh: Surat Jawaban Tergugat “Muncul” Setelah Hakim Skors Mendadak

JAKARTA(LB)– Sidang gugatan harta warisan di PN Jakarta Utara, Rabu (13/5), nyaris ricuh. Adu argumen pecah antara kuasa hukum penggugat Katarina, Stefani SH, dengan majelis hakim yang diketuai Hanifzar.

Pemicunya sederhana, Ernie Jauwan, kakak kandung tergugat Eva, kembali absen. Ernie sudah dua kali dipanggil tapi tak kunjung hadir dengan alasan tinggal di luar negeri. Akibatnya, surat panggilan harus dikirim lewat Mahkamah Agung dan tak pernah sampai ke tangannya.

“Hampir setahun kami menunggu. Kalau terus begini, kapan sidang ini selesai?” sergah Stefani di ruang sidang.

Hakim Hanifzar menjelaskan, prosedur untuk tergugat di luar negeri memang panjang. Ia juga menyebut pengadilan belum menerima surat jawaban dari Ernie.

Pernyataan itu langsung dibantah Stefani. Ia mengaku mendapat informasi bahwa surat jawaban dari Ernie sudah masuk ke PN Jakut. Spontan majelis hakim tampak terkejut dan memutuskan skors sidang 15 menit untuk mengecek.

Setelah sidang dibuka lagi, hakim membenarkan adanya surat jawaban tersebut. Tapi Hanifzar beralasan pihaknya tidak tahu karena surat itu disimpan juru sita yang kebetulan tidak masuk kantor. Sidang pun ditunda hingga 20 Mei 2026.

Yang membuat suasana makin panas, salah satu hakim anggota sempat menyindir Stefani agar tidak berpikiran macam-macam. “Masalah ini bukan karena ada sesuatu. Kami tidak menerima apa-apa terkait sidang ini,” ujarnya.

Stefani menilai pernyataan itu janggal. Ia khawatir sidang sengaja digantung agar pihak penggugat lelah dan mencabut gugatan. 

“Kalau surat jawaban ini tidak disahkan sebagai panggilan pertama, sidang tak akan selesai. Apa hakim mau membuktikan omongannya sendiri waktu lalu yang berharap kami bosan dan cabut gugatan?” tegasnya.

Sementara itu, Katarina sebagai penggugat berharap majelis hakim bisa mempercepat proses. Ia mengaku sudah enam tahun berjuang menuntut hak atas warisan suaminya.

Perjuangan itu dimulai dengan melaporkan Ernie, Eva, dan ayah mereka Aky Jauwan ke Polda Metro Jaya. Hasilnya, Aky divonis 2 tahun penjara dan Eva 1 tahun karena terbukti memalsukan akta otentik. Kasus Ernie masih menggantung karena ia berada di luar negeri.

Eva bersama dua orang lainnya, Wg dan Kom, juga dilaporkan ke Polres Metro Jakut atas dugaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah sesuai Pasal 373 KUHP Nasional.

Bagi Katarina, ini bukan sekadar soal harta. Ini soal keadilan yang sudah terlalu lama ditunda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *