JAKARTA(LB)– Polda Metro Jaya telah memulangkan 101 orang yang sebelumnya diamankan dan dimintai keterangan pada Jumat (1/5) malam. Seluruhnya dipulangkan pada Sabtu (2/5) setelah proses pemeriksaan rampung.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, pemulangan dilakukan secara bertahap dan disaksikan pihak keluarga. Prosesnya turut didampingi tim dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta untuk memastikan hak-hak mereka terpenuhi.
“Benar, 101 orang yang semalam dimintai keterangan sudah dipulangkan. Mereka bukan bagian dari Serikat Buruh yang menyampaikan aspirasi pada May Day,” kata Budi di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (2/5).
Budi menegaskan, 101 orang tersebut diamankan di luar rangkaian aksi unjuk rasa buruh dan mahasiswa yang digelar di depan Gedung DPR/MPR RI pada Jumat (1/5). Aksi gabungan elemen buruh dan mahasiswa itu sendiri berlangsung tertib dan berakhir pukul 17.30 WIB.
Meski telah memulangkan 101 orang, Polda Metro Jaya memastikan pendalaman kasus tetap berjalan. Saat ini Satgas Gakkum Polda Metro Jaya masih menelusuri dugaan adanya dalang di balik kelompok yang ditengarai sebagai ‘pengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat’.
Penyelidikan mengarah pada barang temuan di lapangan berupa selebaran gelap serta dokumen yang memuat dugaan rencana aksi. Polisi tengah menganalisis keterkaitan barang bukti tersebut dengan motif dan jaringan kelompok yang diamankan.
“Kami masih mendalami siapa aktor di baliknya. Proses dilakukan secara profesional, terukur, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Budi.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi. Polda Metro Jaya berkomitmen menjaga situasi Jakarta tetap aman, tertib, dan kondusif pasca-peringatan Hari Buruh Internasional.
Budi menambahkan, kepolisian tetap menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, ia menekankan bahwa penyampaian aspirasi wajib dilakukan secara tertib, damai, dan bertanggung jawab sesuai Undang-Undang.
“Penyampaian pendapat adalah hak warga negara, tetapi tidak boleh mengganggu ketertiban umum. Kami akan tindak tegas setiap upaya yang mengarah pada gangguan kamtibmas,” pungkasnya.
Hingga saat ini, Polda Metro Jaya belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Polisi masih mengumpulkan keterangan tambahan dan menunggu hasil analisis digital forensik terhadap barang bukti yang disita.
