Belum Berizin, Taman Bunga New Celosia Bandungan Minta Ditutup

Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Semarang melakukan kunjungan ke Taman Bunga New Celosia.

UNGARAN (LB)-  Pengelola Taman Bunga New Celosia Bandungan, Kabupaten Semarang diharuskan membayar denda Rp 365 juta dan melengkapi perizinan. Hal ini karena adanya sejumlah pelanggaran administrasi.

Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Semarang, Wisnu Wahyudi mengatakan, selama ini perizinan yang dikantongi pengelola Taman Bunga New Celosia adalah untuk agrowisata. “Pada tahap awal lahan yang digunakan untuk wisata itu 1,8 hektar, namun sekarang berkembang menjadi 9 hektar,” ungkapnya Jumat (24/4).

Wisnu Wahyudi menyebut, perluasan lahan wisata itu tidak berizin. Sehingga wahana yang berada di dalamnya juga dinyatakan tidak berizin.

“Perluasan lahan wisata tersebut yang tidak berizin, sehingga wahana yang di lahan perluasan tersebut dinyatakan tidak berizin,” kata Wisnu.

Wisnu mengatakan, Komisi C konsisten memberikan rekomendasi agar pengelola New Celosia mengurus perizinan sebelum beroperasional kembali.

“Sebelum ada perizinan, maka tidak boleh beroperasi dahulu, harus ditutup. Perizinan ini tidak hanya untuk wahana wisata, tetapi juga baku mutu air harus diperbaiki,” kata Wisnu.

Ia mengatakan, pembayaran denda sebesar Rp 365 juta tersebut adalah bentuk sanksi atas pelanggaran administrasi.

“Itu ada perhitungannya, sehingga muncul perhitungan denda. Mulai dari pelanggaran administrasi perizinan, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), dan pelanggaran lain yang bersifat khusus,” ujarnya.

Menurut Wisnu, pemerintah harus bersikap tegas atas pelanggaran administrasi yang dilakukan pengelola tempat wisata dan investor.

“Meski begitu kami tetap berterima kasih pada pengelola tempat wisata karena ada pendapatan asli daerah (PAD) yang masuk sehingga berkontribusi pada pembangunan,” kata dia.

Manager Operasional Taman Bunga Celosia, Andi Afriansyah menyatakan siap mematuhi rekomendasi dari jajaran Pemkab Semarang dan DPRD Kabupaten Semarang terkait pengurusan perizinan.

“Kami komitmen untuk mengikuti kewajiban yang harus dipenuhi, termasuk rekomendasi yang diberikan,” ujarnya.

“Setelah ada rekomendasi, termasuk kunjungan lapangan dari Komisi C ini, akan segera kami laporkan ke pimpinan untuk ditindaklanjuti,” kata Rian, panggilan akrabnya.
Rekomendasi dari Komisi C DPRD Kabupaten Semarang, di antaranya adalah penutupan wahana wisata yang tidak berizin. “Kami saat ini juga sedang berproses untuk mengurus perizinan, kami kejar agar cepat selesai,” ujarnya. Rian mengatakan, pengurusan perizinan mengalami keterlambatan karena harus menyelesaikan sanksi administratif. Setelah sanksi diselesaikan, pengelola New Celosia akan langsung berproses mengurus perizinan. *

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *