Suasana di Kantor KRPH Bayah.
BAYAH (LB)- Tim Bareskrim Mabes Polri menyita sejumlah alat berat milik pengusaha tambang batubara di wilayah kelola Perum Perhutani BKPH Bayah, Kabupaten Lebak. Penindakan pada Minggu (19/4) itu dilakukan usai terendus dugaan penyelewengan izin galian C menjadi tambang batubara.
Barang bukti berupa alat berat dan kendaraan operasional digiring petugas melewati Jembatan 2 Bayah. Seluruhnya kini dititipkan di Sub Rayon Mako Brimob Panggarangan untuk pemeriksaan.
“Diamankan dari wilayah RPH Bayah Selatan, BKPH Bayah, KPH Banten,” kata salah satu narasumber yang dikonfirmasi Rabu malam (22/4).
Warga menyebut perusahaan mengantongi izin galian C atau pasir kuarsa lewat koperasi, namun di lapangan menambang batubara. Lokasi penimbunan ada di Pulo Manuk, Desa Darmasari, Kecamatan Bayah. “Perusahaan ajukan izin galian C, tapi yang diambil batubara. Kenapa di Bayah Selatan seolah mudah diurus?” ujar AR, warga setempat.
AR menduga Perhutani lalai memverifikasi perizinan. “Seolah pengelola kawasan mudah dipengaruhi dan mengabaikan ketentuan,” katanya.
Ia meminta Perhutani lebih hati-hati memberi rekomendasi. “Jangan abaikan lingkungan dan masyarakat.”
BKPH Bayah di bawah KPH Banten bertugas mengelola, melindungi, dan mengamankan hutan negara di Bayah. Fungsinya termasuk patroli, menertibkan tambang ilegal, serta sinergi dengan Forkopimcam.
Aktivis sebelumnya mendesak BKPH Bayah memperketat pengawasan tambang ilegal.
Lucky, Asisten Perum Perhutani di BKPH Bayah, memberi tanggapan bahwa dirinya tidak merekomendasikan ijin apapun.
“Terkait dengan pernyataan ijin galian C saya tidak pernah mengeluarkan ijin apapun,” jawab Luki via sambungan telpon WA.
Dilansir dari chanelnews. com bahwa Kepala RPH Bayah Selatan, Beni Haerudin hanya menyebut singkat, perizinan diproses lewat Koperasi Merah Putih.
Pembahasan tindak lanjut awal dari permasalahan ini muncul kami menduga ada kesengajaan dari pihak Perhutani untuk mengelabui perihal masalah perijinan dari galian C padahal di dalam area lokasi perum.
Perhutani itu ada kegiatan pertambangan ilegal batu bara yang masyarkat tidak tahu.
Maka jika pihak Perum Perhutani KRPH Bayah tidak wajib lapor, terancam sanksi.
Secara aturan, Perhutani wajib melaporkan penambangan tanpa izin ke APH karena tak punya kewenangan penyidikan.
Perhutani juga harus mendampingi olah TKP, memastikan batas kawasan, dan memasang plang larangan di titik rawan.
Dan jika terbukti tahu tapi membiarkan, Perhutani dapat dianggap melanggar UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Sanksi administratif hingga teguran bisa dijatuhkan ke pengelola kawasan yang lemah pengawasan.
Dalam prosesnya dugaan kasus ini diancam UU Pidana: 5 Tahun Penjara, Denda Rp100 Miliar.
Pengalihan izin galian C untuk tambang batubara tanpa IUP di kawasan hutan diancam Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba: penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Pasal 161 mengancam pihak yang menampung hingga menjual batubara ilegal dengan pidana serupa.
Tambang tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan melanggar UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup juga mengancam pidana 2–3 tahun dan denda Rp1–3 miliar bagi penambang tanpa izin lingkungan.
Pemerintah dapat mengenakan denda administratif tambahan per hektare untuk tambang ilegal di hutan.
Hingga Rabu malam, Mabes Polri belum merilis resmi jumlah tersangka LinkBisnis masih berupaya mengonfirmasi Direktur Tipidter Bareskrim dan KRPH Banten soal status hukum perusahaan dan oknum yang terlibat.
Untuk diketahui syarat alur perizinan tambang di lahan Peruhutani Bayah sarat permasalahan.
Harus mendapatkan rekomendasi Perhutani, verifikasi lokasi, cek tata ruang, tidak di hutan lindung, serta diduga juga dilanggar galian C jadi Batubara.
Sementata IUP Eksplorasi ESDM Wajib kantongi WIUP, bukan lewat koperasi. Perusahaan pakai koperasi, komoditas beda.
Untuk IPPKH KLHK izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk Batubara tidak ada, padahal wajib di lahan Perhutani, Izin Lingkungan AMDAL/UKL-UPL tak ditemukan dokumen di lapangan.
Saat ini masih ditunggu keterangan resmi Perhutani KPH Banten, Polda Banten, dan Bareskrim Polri soal dugaan keterlibatan oknum serta total kerugian negara. nov
