Ditresnarkoba Polda Metro Bongkar Laboratorium Tembakau Sintetis di Jakpus

JAKARTA(LB)-Polda Metro Jaya melalui Unit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba berhasil mengungkap laboratorium gelap narkotika jenis tembakau sintetis di  sebuah apertemen  di Jakarta Pusat pada Jumat (17/4) malam. Seorang terduga pelaku berinisial R (25) diamankan di kawasan Senen, Jakarta Pusat.

Dari penggeledahaan, polisi menemukan tembakau sintetis siap edar, ganja, bibit tembakau sintetis, dan peralatan produksi seperti kompor listrik, bejana, botol alkohol, dan alat semprot. Selain itu, ditemukan pula kemasan siap pakai, plastik klip, serta timbangan digital yang diduga digunakan untuk proses distribusi.

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Indah Hartantiningrum, menyatakan bahwa pelaku menggunakan media sosial untuk menjual narkotika. 

“Pada hari Jumat tanggal 17 April 2026, kami subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana narkotika home industri jenis tembakau sintetis yang berlokasi di sebuah apartemen Jakarta Pusat, yang dilakukan oleh terduga pelaku inisial R,” kata Indah dalam keterangannya, Minggu (19/4).

Indah mengatakan keberhasilan ini berawal dari adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. 

Atas informasi itu, kata Indah, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mengarah ke apartemen yang dijadikan lokasi produksi.

Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa tembakau sintetis siap edar, bibit tembakau sintetis, ganja hingga sejumlah peralatan produksi seperti kompor listrik, bejana, botol alkohol, dan alat semprot.

Selain itu, ditemukan pula kemasan siap pakai, plastik klip, serta timbangan digital yang diduga digunakan untuk proses distribusi.

“Bibit tembakau sintetis seberat 235 gram, 5 kg tembakau produksi, alkohol, botol kaca kemasan, serta kompor listrik untuk produksi tembakau sintetis,” ucapnya.

Dari pengakuan pelaku, kata Indah, dia telah mengedarkan barang haram tersebut dengan menjual melalui media sosial.

“Untuk modus penjualan jenis narkotika tembakau sintetis melalui akun media sosial yang dihubungkan oleh penjual dan juga pembeli,” tuturnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan dan dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan informasi terkait peredaran narkotika kepada pihak berwajib. 

“Kami siap menerima informasi dan akan menindaklanjuti dengan serius,” tutup Kompol Indah.tom

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *