Praktisi hukum pertanahan Endang Hadrian
SEMARANG (LB)–Praktisi hukum pertanahan, Endang Hadrian, tengah menangani perkara sengketa tanah dengan tingkat kompleksitas tinggi yang melibatkan objek ratusan sertipikat di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Semarang.
Perkara ini menjadi perhatian lantaran menyangkut jumlah objek sengketa yang tidak sedikit serta adanya indikasi permasalahan administratif dalam penerbitan sertipikat tanah.
Sengketa tersebut melibatkan berbagai pihak dengan kepentingan hukum yang saling beririsan, sehingga membutuhkan penanganan yang cermat dan terstruktur.
Endang Hadrian menyampaikan bahwa perkara dengan objek ratusan sertipikat memerlukan strategi hukum yang komprehensif, mulai dari penelusuran riwayat tanah, pengujian keabsahan dokumen, hingga sinkronisasi data yuridis dan fisik di lapangan.
“Setiap sertipikat harus diuji secara individual, baik dari aspek kewenangan penerbitan, prosedur, maupun substansi hukumnya. Ini yang menjadikan perkara seperti ini memiliki tingkat kompleksitas yang tinggi,” ujar Endang Hadrian, dalam keterangannya, Selasa (14/4/2026).
Endang juga menegaskan bahwa pendekatan yang digunakan tidak hanya berbasis litigasi, tetapi juga analisis mendalam terhadap potensi cacat hukum administratif yang dapat menjadi dasar pembatalan sertipikat melalui mekanisme peradilan tata usaha negara.
Pengamat hukum menilai bahwa penanganan perkara dengan skala besar seperti ini menunjukkan pentingnya keahlian khusus di bidang hukum agraria dan administrasi negara.
Selain itu, hasil putusan nantinya berpotensi menjadi rujukan dalam penyelesaian sengketa serupa di masa mendatang.
Saat ini ratusan sertipikat tersebut dibatalkan dengan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang No. 63/G/2025/PTUN-SMG adalah Putusan yang diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum sekaligus menjadi preseden dalam penyelesaian sengketa pertanahan di Indonesia.
Endang Hadrian juga pernah menjadi sorotan menangani perkara sengketa pertanahan setalah berhasil melakukan pembatalan 26 sertipikat di Cilegon-Banten dengan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Serang Nomor: 12/G/2016/ Ptun-Srg Tanggal 10 Oktober 2016 yang telah berkekuatan hukum tetap dan telah dilaksanakan eksekusi. **
