Deretan sepeda motor terparkir di atas trotoar Jalan Ir H Juanda, dekat Stasiun Bekasi, Kota Bekasi.
BEKASI (LB)- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi akan membangun gedung parkir di Alun-alun M Hasibuan, Jalan Pramuka, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Selatan. Penambahan lahan parkir tersebut untuk mengatasi parkir liar di sekitar Stasiun Bekasi.
“Sesuai arahan dari Wali Kota, Wakil Wali Kota, dan unsur pimpinan, kami akan melakukan pembangunan gedung parkir di alun-alun,” ujar Kepala Dishub Kota Bekasi, Zeno Bachtiar, di Plaza Pemkot Bekasi, Senin (5/1).
Zeno menyebut Dishub Kota Bekasi telah rutin melakukan penertiban parkir liar di Stasiun Bekasi, salah satunya dengan memasang spanduk larangan parkir yang disertai sanksi bagi pelanggar.
“Di stasiun selalu, setiap saat kami lakukan penertiban. Spanduk, kemudian pemberian informasi, edukasi, dan lain-lain sudah kami berikan,” kata Zeno.
Namun, ia mengakui masih banyak masyarakat maupun pengelola parkir yang melanggar ketentuan tersebut.
“Itu adanya keengganan dari masyarakat, kemudian dari tempat penitipan motor (TPM) nya juga. Kemudian ada beberapa yang tetap melanggar batas-batas dari tempat penitipan motor yang sudah ditetapkan,” ujarnya.
Untuk menertibkan parkir liar secara lebih tegas, Dishub Kota Bekasi berencana melibatkan sejumlah pihak lintas sektor. “Kami akan melibatkan TNI, Polri, kemudian Satuan Polisi Pamong Praja, Kecamatan Bekasi Selatan, kemudian juga tokoh-tokoh masyarakat yang ada di sana untuk rencana penertiban,” kata Zeno.
Sebelumnya, keberadaan parkir liar di trotoar Jalan Ir. H. Juanda, sekitar Stasiun Bekasi, kerap dikeluhkan warga karena memicu kemacetan dan menghambat arus lalu lintas meski telah terpasang spanduk larangan parkir. Selain mengganggu kelancaran lalu lintas, parkir liar dan ojek yang mangkal di trotoar juga dinilai membahayakan pejalan kaki, terutama saat memesan transportasi daring. *
