Kapolri Berterima Kasih kepada Pemerintah yang akan Terbitkan PP untuk Perpol 10/2025

JAKARTA (LB) – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo berterima kasih kepada pemerintah yang akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) guna menyelesaikan polemik terkait Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025.

Perpol tersebut tengah sorotan karena membuka peluang bagi polisi aktif untuk menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga negara, meski sudah ada larangan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Dan tentunya kami berterima kasih kepada Bapak Presiden, kepada Bapak Menko Hukum, yang kemudian menarik penyelesaian masalah ini di level yang lebih tinggi, yaitu di PP,” kata Sigit usai rapat di Balai Kartini, Jakarta, Sabtu (20/12).

Jenderal Listyo Sigit menjelaskan, dirinya hanya bisa membuat aturan dalam lingkup internal lewat peraturan kepolisian. Oleh karenanya, Sigit sangat menghormati pembentukan PP tersebut.

“Karena memang kami hanya bisa membuat Perpol yang hanya bisa mengatur tentang kepolisian, sementara di situ ada undang-undang lain yang Polri tidak bisa mengaturnya. Tentunya sebagai institusi yang taat hukum, kami tentunya sangat menghormati apa yang nanti akan menjadi keputusan PP,” ucapnya.

Listyo Sigit juga terbuka jika memang nantinya ketentuan dalam Perpol 10/2025 diatur juga dalam revisi Undang-Undang (UU) Polri.

“Ataukah nanti ada rencana selanjutnya apabila memang itu akan dimasukkan di revisi Undang-Undang Kepolisian, prinsipnya kami dari institusi Polri akan sangat menghormati hasil-hasil yang nanti akan diputuskan,” ucapnya.

Ia menjelaskan,  Polri sebagai institusi memiliki semangat untuk taat hukum serta menghormati putusan MK. Atas dasar inilah, Kapolri menerbitkan perpol guna menegaskan batasan terkait putusan MK yang melarang polisi aktif menjabat di kementerian/lembaga.

Namun apabila di dalam perpol memang masih ada kekurangan, tentunya Polri siap untuk ikut memperbaiki.

“Sehingga tentunya iktikad kami adalah sebagai institusi yang taat dan menghormati putusan MK, maka perlu ada pengaturan terkait apa yang dimaksud,” ucapnya.

“Sehingga kemudian kami menyusun Perpol, yang sebelumnya tentunya kita mulai dengan konsultasi-konsultasi dengan pihak-pihak terkait. Sehingga kemudian langkah-langkah kami, kita harapkan tidak masalah,” lanjut Sigit.

Sebelumnya, pemerintah menyepakati penyusunan PP untuk menyelesaikan polemik terkait Perpol 10/2025. Sebab, ada yang menilai perpol itu bertentangan dengan putusan MK. Atas arahan Presiden Prabowo Subianto, Yusril dan sejumlah pemangku kepentingan terkait menggelar rapat untuk membahas hal ini. Hasilnya, menyepakati pembentukan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *