BKAD Kabupaten Cirebon Pastikan THR ASN dan P3K Aman 100 Persen

Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cirebon, Yuyun Wahyu Wardana.

CIREBON (LB)-  Pemerintah Kabupaten Cirebon, saat ini sedang  menghitung kisaran kebutuhan anggaran. Hal itu berkaitan pembayaran  Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini, untuk  Aparatur Sipil Negara (ASN). Perhitungan ini juga  termasuk untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sedangkan THR yang akan diberikan mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, serta tunjangan jabatan sesuai pangkatnya masing-masing.

Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cirebon, Yuyun Wahyu Wardana, memastikan, anggaran untuk THR dan gaji ke-13 sudah aman. Hal itu karena tidak masuk ke dalam hitungan yang terdampak pada  efisiensi anggaran.

“Belanja pegawai untuk THR dan gaji ke-13 aman. Itu sudah dialokasikan, tidak terkena kebijakan efisiensi,” ungkap Yuyun, Kamis (13/3).

Hanya saja lanjutnya,  pemerintah daerah masih menghitung kebutuhan anggaran untuk THR.  Selain itu kepastian tanggal didistribusikan THR belum ditentukan.

“Kalau waktu pencairannya, paling cepat 15 hari sebelum hari raya.  Pastinya,  THR akan diberikan secara utuh, 100 persen,” ucapnya.

Menurutnya, pemberian THR dan gaji ke-13 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025. PP tersebut menjadi dasar hukum pemberian hak tahunan bagi ASN, termasuk skema pembayarannya.

“Secara teknis, kita masih menunggu petunjuk pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan. Apakah akan diterbitkan atau tidak, kita belum dapat informasi terbaru. Tapi di PP sudah jelas aturannya,” aku Yuyun.

Sementara untuk gaji ke-13, akan dibayarkan pada bulan Juni 2025. Waktunya bertepatan dengan awal tahun ajaran baru, jadi bisa membantu kebutuhan pendidikan anak.

Menariknya aku Yuyun, dalam PP tersebut juga diatur fleksibilitas waktu pencairan THR. Jika belum bisa disalurkan sebelum hari raya, daerah masih diperbolehkan membayarkannya setelah lebaran.

“Karena kemampuan fiskal setiap daerah berbeda-beda, terlebih di awal tahun biasanya pendapatan belum optimal,” paparnya.

Ia menambahkan,  besaran THR yang diterima ASN akan mengacu pada gaji bulan sebelumnya, yaitu Februari. Tapi kalau ada kenaikan jabatan atau pangkat di bulan Maret, acuan gaji ada di bulan februari.*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *