Warga Diminta Rp 500.000 Motret di Tebet Eco Park, Pramono: Nanti Kami Tertibkan

Gubernur Jakarta, Pramono Anung dan Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani saat ditemui media usai meninjau Kota Tua, Jakarta Barat.

JAKARTA (LB)- Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengaku akan menertibkan praktik pungutan liar yang dilakukan oleh sekelompok komunitas fotografer yang diduga memungut biaya sebesar Rp500.000 kepada pengunjung yang ingin memotret di kawasan Tebet Eco Park, Jakarta Selatan.

Ia memastikan taman tersebut merupakan ruang publik yang bebas digunakan masyarakat tanpa biaya tambahan. “Enggak, enggak, enggak, enggak. Itu (Tebet) Eco Park bebas (foto). Jadi enggak ada, nanti kami tertibkan,” ucap Pramono di Balai Kota Jakarta, Senin (20/10).

Pramono menegaskan, Pemprov DKI akan menindak setiap bentuk pungutan yang dilakukan pihak mana pun di area taman kota. “Ya pokoknya kita tertibkan, enggak boleh ada pungutan-pungutan, wong itu taman milik (publik),” kata Pramono.

Sebelumnya, seorang pengunjung, AM (34), yang mengaku diminta membayar Rp500.000 oleh komunitas fotografer agar bisa memotret di area Tebet Eco Park pada Kamis (16/10).

Menurut AM, anggota komunitas itu menjelaskan bahwa biaya tersebut merupakan syarat untuk bergabung menjadi anggota agar bisa bebas melakukan aktivitas fotografi di taman. “Mereka bilang kalau mau motret harus gabung ke komunitas mereka, dengan biaya Rp 500.000. Katanya, biaya itu termasuk kartu identitas anggota. Tapi kalau hasil foto dijual, ada potongan 10 persen untuk mereka,” ungkap AM, Minggu (19/10).

Warga Pancoran itu menolak tawaran tersebut karena kegiatan memotret bagi dirinya hanya untuk hobi dan pekerjaan sampingan. “Saya merasa seperti diancam. Akhirnya saya berhenti motret,” kata AM.

Menurut dia, selama ini pengelola Tebet Eco Park tidak pernah melarang aktivitas fotografi, sehingga ia menilai tindakan komunitas itu tidak beralasan.

Menanggapi kontroversi ini, Dimas Ario Nugroho, Kasi Taman Kota pengelola Tebet Eco Park, menegaskan bahwa pihak dinas tidak pernah mengeluarkan aturan yang membatasi aktivitas fotografi. “Baik itu dari komunitas maupun perorangan, izin dari pihak dinas tidak dibutuhkan,” ujar Dimas. Sementara itu, pihak komunitas fotografer memberikan klarifikasi soal biaya Rp 500.000. Menurut mereka, biaya tersebut adalah kesepakatan internal komunitas bagi anggota baru. “Rp 500.000 itu dipakai sekitar Rp 250.000 untuk membuat ID card anggota, sisanya untuk kas komunitas yang digunakan kegiatan sosial, seperti Jumat Berkah setiap akhir bulan. Itu tidak ada hubungannya dengan pengelola atau satpam Tebet Eco Park,” jelas perwakilan komunitas melalui Dinas Pengelola. Komunitas fotografer akhirnya meminta maaf kepada AM dan melakukan pertemuan singkat untuk menyelesaikan kesalahpahaman. *

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *