JAKARTA (LB) – Anggota Komisi III DPR RI, Benny K. Harman, mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera membebaskan para pendemo yang ditahan terkait aksi demonstrasi pada akhir Agustus lalu.
Ia menegaskan, bahwa penyampaian pendapat di muka
umum merupakan bentuk
kebebasan berekspresi yang
dijamin konstitusi.
“Saya minta Kapolri,
pertama bebaskan semua
tahanan yang terlibat dalam
kasus aksi demonstrasi akhir
Agustus lalu,” kata Benny,
Selasa (16/9).
Benny juga menyoroti adanya laporan sejumlah orang yang hingga saat ini belum ditemukan pasca demonstrasi
tersebut. Ia meminta Kapolri
untuk bertindak cepat dan
transparan dalam mengusut
keberadaan mereka.
“Kedua, menemukan
sampai dapat orang-orang
yang hingga sekarang ditengarai masih hilang,” tegasnya.
Seperti diketahui, Menteri
Koordinator Bidang Hukum,
Hak Asasi Manusia, Imigrasi,
dan Pemasyarakatan (Menko
Kumham Imipas) Yusril Ihza
Mahendra mengungkapkan
bahwa dari 5.000 orang yang
sempat diamankan saat demo,
sebanyak 4.800 telah dibebaskan dan dipulangkan.
Meski mayoritas pendemo
sudah dipulangkan, masih
ada 583 orang yang ditahan.
Yusril menjelaskan mereka
diduga kuat melakukan tindak
pidana.
Sementara itu, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban
Tindak Kekerasan (KontraS)
mencatat masih ada tiga orang
yang belum ditemukan pasca
demonstrasi pada 31 Agustus
2025 di Jakarta.
Ketiga orang hilang tersebut teridentifi kasi berdasarkan laporan melalui posko
pengaduan yang dibentuk
KontraS sejak 1 September
2025. Kabar terakhir ketiganya berada di dua wilayah,
yakni Glodok, Jakarta Barat,
dan Kwitang, Jakarta Pusat.
KontraS menyebut ketiga
orang itu adalah:
1. Bima Permana Putra,
hilang sejak 31 Agustus 2025,
terakhir terlihat di sekitar Glodok, Jakarta Barat.2. Muhammad Farhan
Hamid, hilang sejak 31 Agustus 2025, terakhir berada di
Kwitang, Jakarta Pusat.
3. Reno Syaputradewo,
hilang sejak 31 Agustus 2025,
juga terakhir berada di kawasan Kwitang, Jakarta Pusat.
Terkait hal ini, Benny
mengatakan pembentukan
Tim Pencari Fakta (TPF)
independen oleh Komnas
HAM perlu didukung.
Menurutnya, TPF independen
dapat bekerja secara objektif
untuk mengungkap penyebab
kerusuhan sekaligus menelusuri adanya potensi pihak
yang menunggangi aksi unjuk
rasa.
“Ketiga, Tim Pencari
Fakta harus mengungkapkan secara objektif apa yang
memicu aksi kekerasan dan
kelompok-kelompok yang
menunggangi,” ujar Benny.
Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
(Komnas HAM) bersama
lima lembaga HAM nasional telah membentuk Tim
Independen Pencari Fakta,
terdiri dari Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan
Anak Indonesia (KPAI), Ombudsman RI (ORI), Lembaga Perlindungan Saksi
dan Korban (LPSK), serta
Komisi Nasional Disabilitas (KND).
Benny memastikan
DPR akan aktif melakukan pengawasan terhadap
proses pengungkapan fakta
mengenai kasus-kasus buntut demonstrasi masyarakat
beberapa waktu lalu.
“DPR akan lebih membuka diri dan menjalankan fungsi pengawasan terhadap kerja Tim Pencari fakta independen,” tandasnya.
