Wacana PPPK Pegawai MBG Picu Kecemburuan di Dunia Pendidikan

Karyawan yang bekerja di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sindang 2, Desa Kenanga, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu saat ditemui di sela-sela tugasnya.

SOLO (LB)- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Solo menyoroti wacana pengangkatan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi (MBG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ketua Komisi IV DPRD Solo, Sugeng Riyanto, menyebut kebijakan tersebut merupakan keputusan pemerintah pusat. Namun, ia menilai wacana itu berpotensi memicu kecemburuan di kalangan tenaga pendidik.

“Kebijakan ini, dengan segala pernik-pernik dan privilege-nya, berpotensi memunculkan kecemburuan di tingkat bawah. Ada kesan perbedaan perlakuan terhadap kelompok tertentu,” kata Sugeng, Kamis (22/1).

Jika dilihat dari skala prioritas, menurutnya, masih banyak tenaga pendidik yang telah lama mengabdi namun belum mendapatkan perlakuan serupa dari pemerintah.

“Kebijakan ini menimbulkan pertanyaan publik: apakah langkah ini sudah tepat. Selain itu, kebijakan ini rentan memantik kecemburuan di kalangan tenaga pendidik lain yang sudah lama mengabdi, bahkan yang statusnya masih belum PPPK,” ujarnya.

Sugeng juga menyoroti keterbatasan kewenangan pemerintah daerah dalam mengangkat tenaga pendidik karena masih terikat regulasi dari pemerintah pusat.

“Ketika mereka merasa juga berhak mendapatkan privilege semacam itu karena sudah lama mengabdi, mereka tentu akan mengadu ke siapa? Kalau tidak ke kami di daerah, lalu ke siapa lagi?” katanya.

Meskipun kebijakan tersebut berasal dari pemerintah pusat, seharusnya tetap ada pertimbangan terhadap kondisi psikologis tenaga pendidik di daerah. “Pemerintah daerah tidak bisa leluasa mengangkat tenaga karena terikat aturan dari pusat. Namun, akan sangat bijak jika pusat juga memperhatikan kondisi psikologis teman-teman di daerah,” jelasnya.

Hingga saat ini, Sugeng menyebut belum ada keluhan resmi yang masuk ke Komisi IV DPRD Solo. Meski demikian, ia menilai respons yang muncul di media massa dan media sosial menunjukkan adanya potensi keresahan di kalangan tenaga pendidik.

“Belum secara langsung ke Komisi IV, tetapi kita bisa membaca reaksi di media dan media sosial. Itu menunjukkan adanya respons seperti itu. Tinggal menunggu waktu saja sebelum hal ini sampai ke kami,” ujarnya.

Ia menambahkan, jika kebijakan hanya menyasar kelompok tertentu, sementara tenaga pendidik lain yang telah lama mengabdi harus menunggu jalur reguler dengan jadwal yang tidak jelas, maka potensi kecemburuan sosial akan semakin besar. “Ini sangat mungkin menjadi bentuk ekspresi kecemburuan. Apa pun itu, ini adalah dampak dari kebijakan yang menurut hemat saya kurang peka terhadap kondisi psikologis di lapangan,” katanya. *

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *