Taspen Tegaskan Komitmen Lindungi Keamanan Peserta

JAKARTA – PT Taspen (Persero) menegaskan komitmennya dalam melindungi hak dan keamanan peserta, menyusul pelaku penipuan, yang mengatasnamakan perusahaan, telah resmi dijatuhi pidana oleh pengadilan berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap.

Putusan tersebut menjadi babak baru dalam penanganan kasus penipuan digital serta penegasan bahwa setiap penyalahgunaan nama dan layanan Taspen akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Putusan ini menjadi bukti keseriusan Taspen dalam melindungi peserta. Taspen tidak berhenti pada upaya pencegahan semata, tetapi terus mengawal setiap laporan sampai dengan proses hukum, guna memastikan pelaku kejahatan digital diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Corporate Secretary Taspen Henra, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (23/1).

Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan dan penyebaran informasi elektronik menyesatkan dengan modus mengatasnamakan Taspen, dan menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum.

Vonis ini menegaskan bahwa kejahatan siber yang menyasar peserta Taspen, khususnya pensiunan dan ASN, merupakan tindak pidana serius yang tidak dapat ditoleransi.

Taspen menegaskan seluruh kasus penipuan yang terjadi tidak disebabkan oleh kebocoran data di lingkungan Taspen.

Sistem keamanan informasi Taspen tetap terjaga dengan baik dan tidak ditemukan indikasi peretasan maupun pelanggaran data peserta.

Modus yang digunakan pelaku merupakan bentuk rekayasa sosial (social engineering) dengan memanfaatkan identitas palsu dan saluran komunikasi tidak resmi untuk menipu korban.

Sebagai bagian dari upaya perlindungan berkelanjutan, Taspen secara konsisten menerapkan teknologi data leakage prevention (DLP) dan data encryption sebagai sistem pengamanan berlapis dalam pengelolaan data.

Teknologi ini membatasi akses data secara ketat, memantau aktivitas pemrosesan informasi, serta mencegah perpindahan data ke pihak yang tidak berwenang.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *