Ilustrasi grativikasi.
CIBINONG (LB)- Kepala Dinas Pembangunan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Renaldi Yushab Fiansyah menyayangkan terjadinya permohonan atau permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1446 Hijriyah oleh empat Kepala Desa (Kades) kepada perusahaan-perusahaan yang ada di wilayahnya.
Hal itu, karena sebelumnya sudah ada surat edaran dari Komisi Antirasuah atau Komisi Pemberantasam Korupsi (KPK) terkait pelarangannya.
“Sangat disayangkan masih terjadi Kades memohon atau meminta THR Idul Fitri 1446 Hijriyah, berarti mereka tidak memahami surat dari KPK yang diedarkan sebelumnya kepada para Kades,” kata Renaldi Yushab Fiansyah kepada wartawan, Senin (14/4).
Renaldi Yushab Fiansyah menuturkan, seharusnya dengan pembinaan dan komunikasi yang baik yang dilakukan oleh para Camat, tidak terjadi permohonan atau permintaan THR Idul Fitri 1446 Hijriyah
“Camat kami minta berperan serta melakukan pembinaan kepada para Kades maupun Lurah, dan menyatukan frekwensi dengan Bupati dan Wabup Bogor untuk tidak menerima atau meminta gratifikasi,” tuturnya.
Ia menjelaskan, bahwa dari segi besar anggaran, Pemdes dirasa cukup – cukup saja.
Jika tidak terakomodir di anggaran pemerintah pusat maupun daerah, maka kebutuhan desa bisa diakomodir oleh Tim Fasilitator Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) dari dana Corporate Socila Responsbility (CSR) “Pemdes kami minta pandai menyusun Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Desa (RAPBDes) dan mencari potensi atau sumber anggaran yang benar untuk membangun desanya, sekali lagi, Camat harus mendampingi dan membimbing aparatur di wilayahnya,” jelas mantan Camat Cileungsi tersebut. *
