Sindikat Narkoba Pakai Jasa Ekspedisi, Ganja Disamarkan dalam Mi Instan

JAKARTA (LB_ – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyita narkotika jenis ganja seberat lebih dari 5 kilogram yang dikirim melalui jasa ekspedisi ke Kabupaten Malang, Jawa Timur. Gaja tersebut disamarkan dalam paket kardus berisi mi instan.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan, awalnya pihak kepolisian mendfapat informasi masyarakat yang menyebut ada pengiriman narkotika dari Pekanbaru, Riau, menuju Malang.

“Berdasarkan informasi masyarakat yang diterima pada Jumat, 12 Juni 2026, terdapat pengiriman paket yang diduga berisi narkotika golongan I jenis ganja dari Kota Pekanbaru menuju Kabupaten Malang, Jawa Timur,” kata Eko, Rabu (17/6).

Pada Minggu 14 Juni 2026, petugas melakukan pemantauan terhadap paket mencurigakan yang tiba di Transit Hub ID Express Singosari, Kabupaten Malang. Hasil koordinasi dengan pihak ekspedisi menunjukkan bahwa penerima paket telah beberapa kali mengambil kiriman menggunakan identitas berbeda, namun dengan nomor telepon yang sama.

Polisi kemudian menerapkan metode controlled delivery untuk memastikan identitas penerima barang. Saat paket diterima, petugas langsung menangkap seorang pria bernama Sugiono di sebuah ruko di kawasan Singosari.

“Pada saat paket diterima dan dikuasai oleh penerima, tim gabungan segera melakukan penindakan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki bernama Sugiono beserta satu paket kardus warna cokelat yang setelah diperiksa ditemukan berisi narkotika golongan I jenis ganja kering dengan berat bruto 5.295 gram,” ujar Eko.

Dari hasil pemeriksaan, ganja tersebut diketahui disamarkan di dalam kemasan paket mi instan untuk mengelabui petugas ekspedisi maupun aparat penegak hukum.

Polisi juga menggeledah rumah Sugiono di Singosari pada malam harinya. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan lima paket ganja tambahan dengan berat bruto 577 gram, tiga timbangan digital, serta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Berdasarkan hasil interogasi awal, Sugiono diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan seseorang berinisial CA yang kini masih diburu.

“Berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka Sugiono, diperoleh fakta bahwa tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran gelap narkotika yang dikendalikan oleh seseorang berinisial CA yang saat ini masih dalam proses pendalaman,” ucap Eko.

Sugiono mengaku telah 20 kali menerima dan mengedarkan narkotika melalui jasa ekspedisi sejak September 2025 hingga Juni 2026. Jenis narkotika yang diedarkan meliputi ganja, sabu, ekstasi, hingga obat H5.

Kepolisian masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas serta memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *