Pemkab Cirebon Siap Perjuangkan Nasib PPPK 2024

Wakil Bupati Cirebon Agus Kurniawan Budiman menegaskan komitmen Pemkab Cirebon. Hal itu dalam upaya memperjuangkan aspirasi tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024. 

CIREBON (LB)- Wakil Bupati Cirebon, Agus Kurniawan Budiman menegaskan komitmen Pemkab Cirebon. Hal itu dalam upaya memperjuangkan aspirasi tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024. 

Agus mengaku akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) serta Komisi II UU DPR untuk mencari solusi terbaik. 

“Intinya kita akan memperjuangkan nasib mereka (PPPK). Kita akan berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kemenpan RB serta DPR Komisi II, karena ini merupakan aspirasi masyarakat. Sebagai pemerintah daerah, kami mempunyai kewajiban untuk memfasilitasi masalah ini,” kata Agus, Senin (17/3).

Dirinya mengaku, akan melakukan komunikasi intensif dengan pemerintah pusat guna memastikan kejelasan status dan hak para tenaga PPPK di daerahnya.  Dia menilai, keberadaan PPPK ini sangat penting. Hal itu karena mereka adalah bagian daripada pemerintahan daerah dan membantu kinerja sesuai bidangnya masing-masing.

Sementara itu, Sekda Kabupaten Cirebon, Hilmy Rivai turut memberikan pandangannya. Ia mengakui perjuangan para tenaga PPPK untuk lolos seleksi sangat berat, mengingat mereka harus bersaing dengan ribuan pelamar dari berbagai daerah. 

“Kami sangat memahami keluhan teman-teman PPPK. Perjuangan mereka luar biasa, harus bersaing dengan ribuan pelamar dari kabupaten/kota lain. Setelah lulus, tentu harapannya adalah segera mendapatkan NIP dan gaji. Namun, ada pertimbangan tertentu dari pemerintah pusat yang menyebabkan penundaan,” jelas Hilmy.

Meski demikian, Himy menegaskan bahwa dari sisi perencanaan, baik keuangan maupun pengadaan ASN, Pemkab Cirebon telah melakukan persiapan matang. Bahkan, anggaran sebesar Rp43 miliar telah disediakan untuk pembayaran gaji PPPK yang bersangkutan. 

“Kami sudah menyiapkan anggaran, tetapi karena adanya kebijakan terbaru dari pemerintah pusat, maka kita harus menunggu. Namun, saya yakin ini bukan keputusan final. Masih ada celah dan peluang bagi tenaga PPPK untuk mendapatkan perhatian khusus,” ucapnya.  Dia menambahkan, Pemkab Cirebon terus berupaya agar pengangkatan dan pencairan gaji PPPK tidak bergeser ke tahun 2026, mengingat peran mereka yang sangat vital dalam mendukung jalannya pemerintahan daerah. *

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *