OJK Mau Pangkas Ketentuan Co-Payment Asuransi Jadi 5%
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono.
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana memangkas besaran pembagian risiko co-payment pelayanan kesehatan menjadi 5% dari sebelumnya 10% mulai tahun depan. Aturan ini tertuang dalam draf Rancangan Peraturan OJK (RPOJK), yang akan menggantikan ketentuan dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025.
Dalam ketentuan SEOJK saat …

