Transportasi Umum Gratis Jakarta Diperluas, Pekerja Swasta Juga Bisa
Ilustrasi TransJakarta.
JAKARTA (LB)- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperluas penerima manfaat layanan transportasi umum gratis melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025. Tidak hanya aparatur sipil negara (ASN), pekerja swasta dengan penghasilan tertentu juga dapat mengajukan kartu layanan transportasi massal gratis.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengatakan kebijakan ini bertujuan memperluas akses transportasi umum bagi masyarakat berpenghasilan menengah …
