MUI Banten: Injak Al-Qur’an Demi Sumpah adalah Penistaan Agama

Ketua Umum MUI Banten KH A Bazari Syam.

LEBAK ( LB)- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten menyatakan sikap tegas atas kasus dugaan penistaan agama di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.

Melalui surat bernomor B.115/XVI/SR/IV/2026 yang diteken A

Ketua Umum MUI Banten KH A Bazari Syam, Minggu (12/4) menyebut tindakan menginjak Al-Qur’an sebagai bentuk su’ul adab dan pelecehan terhadap simbol agama.

“Dengan alasan apa pun, termasuk untuk pembuktian sumpah, perbuatan itu termasuk kategori penistaan agama yang melukai hati umat Islam,” kata A Bazari Syam saat dihubungi, Rabu (15/4).

MUI meminta masyarakat tetap tenang, dan tidak main hakim sendiri, dan mempercayakan proses hukum kepada polisi. 

MUI juga mendesak aparat mengusut kasus secara profesional dan transparan.

Kasus ini viral usai video pemaksaan sumpah dengan menginjak Al-Qur’an beredar di media sosial.

Kejadian berlangsung Rabu, 8 April 2026 di sebuah salon di Malingping. 

Polda Banten telah mengamankan dua tersangka, NU (23) dan ME (22), sejak Jumat, 10 April 2026. nov

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *