Pegawai Pemkot Tangerang mengikuti kegiatan apel pagi di Puspemkot Tangerang.
TANGERANG (LB)- DPRD Kota Tangerang, Banten, menyatakan usulan tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang masih menunggu persetujuan Kementerian Dalam Negeri.
“Kami apresiasi langkah Pemkot Tangerang yang sudah melakukan pengajuan TPP bagi PPPK ke Kemendagri. Semoga usulan ini bisa segera direalisasikan dan DPRD akan mengawalnya,” kata anggota DPRD Kota Tangerang, Tasril Jamal dalam keterangan yang diterima di Tangerang, Rabu (22/7).
Pernyataan itu disampaikan menanggapi kunjungan perwakilan PPPK Kota Tangerang yang menindaklanjuti usulan TPP sejak awal tahun dan berharap kebijakan tersebut segera direalisasikan.
Tasril mengatakan pemberian TPP bertujuan menghilangkan kesenjangan perlakuan antaraparatur sipil negara (ASN), khususnya melalui penyetaraan TPP PPPK teknis dengan pegawai negeri sipil (PNS) sesuai Permendagri Nomor 6 Tahun 2021.
Selain itu, pihaknya juga mendorong penyesuaian status pendidikan PPPK teknis berdasarkan ijazah terakhir agar kompetensi dan jenjang pendidikan pegawai dapat diakomodasi dalam sistem kepegawaian.
“Kalau tugas dan tanggung jawabnya sama, maka kesejahteraan juga harus diperlakukan secara adil. Jangan sampai PPPK teknis merasa menjadi ASN kelas dua. Kami berharap TPP dapat disetarakan dengan PNS dan status pendidikan PPPK disesuaikan dengan ijazah terakhir yang mereka miliki,” ujarnya.
Tasril berharap Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah segera memberikan persetujuan agar hak-hak PPPK tidak tertunda akibat proses administrasi.
“Kami mengapresiasi ikhtiar Pemkot yang sudah mengusulkan TPP bagi PPPK. Sekarang kami berharap Kemendagri segera memberikan persetujuan sehingga para PPPK, khususnya tenaga teknis, segera memperoleh kepastian. Jangan sampai birokrasi menghambat kesejahteraan ASN yang setiap hari memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya. Menurut dia, peningkatan kesejahteraan dan pengakuan terhadap pendidikan terakhir PPPK merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian pegawai sekaligus investasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. *
