BLITAR(LB)-Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut penahanan Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa oleh Polda Metro Jaya merupakan bagian dari prosedur standar sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.
“Sebetulnya kemarin sudah dijelaskan oleh Kapolda, bahwa itu merupakan rangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh penyidik,” kata Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memberikan keterangan pers di Blitar, Sabtu (20/6).
Jenderal Listyo Sigit menerangkan bahwa kepolisian saat ini tengah menyelesaikan seluruh persyaratan administrasi guna kelancaran proses pelimpahan tahap dua kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Sebelum diserahkan tahap II kepada Kejaksaan karena kegiatannya sudah dijelaskan bahwa sudah ada pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan administrasi. Ini untuk memastikan semuanya dalam keadaan baik sebelum diserahkan ke kejaksaan. Saya kira itu,” tandasnya.
Sigit memberikan penjelasan tentang ini usai berziarah ke Makam Bung Karno di Blitar. Kapolri hadir didampingi Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, serta jajaran kepala daerah Blitar Raya.
Sebelum bertolak ke Blitar, rombongan diketahui telah berziarah ke Makam KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) di Jombang, dan rencananya akan melanjutkan perjalanan ke Makam Soeharto hingga TMP Kalibata dalam rangka menyambut HUT Bhayangkara.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menegaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah pihak kejaksaan menyatakan berkas perkara penanganan hukum ini telah lengkap secara formal maupun materiil (P-21).
“Sebagai penegasan penangkapan ini bukan tindakan yang berdiri sendiri, melainkan kelanjutan dari proses yang telah berjalan, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan,” terang Budi Hermanto di Mapolda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya menekankan bahwa asas kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law) dijunjung tinggi selama proses penyidikan bergulir. Tindakan penahanan ini murni bersandarkan pada koridor hukum pidana normatif, bukan atas sentimen personal.
Pihak kepolisian juga meminta masyarakat untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan inkrah dari majelis hakim di pengadilan kelak.
“Kami juga menggarisbawahi bahwa penangkapan bukanlah sebuah vonis, penangkapan adalah bagian proses hukum yang sah dan setiap orang yang berstatus tersangka telah dilindungi azas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum yang tetap,” jelas Budi Hermanto.
Di sisi lain, pernyataan Kapolri terkait perkembangan kasus hukum tersebut disampaikan di sela-sela agenda ziarah kebangsaan ke Makam Presiden ke-1 RI, Ir. Soekarno, di Kota Blitar. Kegiatan ziarah maraton ke makam para pemimpin bangsa ini digelar sebagai bagian dari tradisi menyambut Hari Bhayangkara ke-80.
