Dua Tenaga Kesehatan Laporkan Dokter Umum ke Polisi Atas Dugaan Malpraktik Radiologi

FOTO: Hendricus Sidabutar

JAKARTA(LB)– Dua tenaga kesehatan melaporkan seorang dokter umum berinisial SN ke Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan malpraktik dan pemalsuan dokumen radiologi di sebuah klinik internasional di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan.

Laporan pertama dibuat Dang Lina Riawina (64), mantan Manajer Departemen Imaging klinik tersebut. Ia melaporkan SN pada 17 Januari 2026 dengan nomor LP/B/423/I/2026/SPKT/Polda Metro Jaya. Dang menduga SN mengeluarkan dan menandatangani hasil X-ray/USG pasien MRS, YC, dan MFN pada 15 September 2025, padahal SN hanya berstatus dokter umum, bukan dokter spesialis radiologi.

“Saya sudah melarang, tapi dokumen tetap ditandatangani,” kata Dang. 

Laporan serupa juga dibuat Rido Antonius (56), tenaga kesehatan lain, pada 6 Februari 2026 dengan nomor STTLP/B/983/II/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Keduanya menduga SN melakukan tindakan medis di luar kompetensinya dan menyalahgunakan Surat Izin Praktik.

Kasus Dang kini ditangani Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Laporan Rido ditangani Unit V Subdit I Indag Ditreskrimsus. Pasal yang disangkakan meliputi UU Kesehatan, UU Perlindungan Konsumen, dan KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Dang sebelumnya juga melaporkan dugaan keterangan palsu pada dokumen X-ray/USG ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 7 Januari 2026. Kasus itu ditangani Satreskrim Unit Tipidter Polres Metro Jaksel.

Kuasa hukum pelapor, Hendricus Sidabutar, menyebut pihaknya juga melaporkan Direktur Eksekutif IG, Direktur HRD HPB, dan Senior Manager HRD BAI. Mereka diduga mempekerjakan SN tanpa SIP dokter spesialis radiologi. Hendricus mengklaim memiliki rekaman yang menunjukkan adanya niat jahat terkait praktik tersebut.

“Standar kompetensi dokter spesialis radiologi sudah diatur tegas di UU Kesehatan dan Permenkes. Ada mens rea dan actus reus, ditambah dua alat bukti permulaan. Kami minta keempatnya segera ditetapkan tersangka,” ujarnya.

Ia meminta Kapolda Metro Jaya dan Kapolres Metro Jaksel melakukan penangkapan dan penahanan untuk mencegah korban baru.

Di sisi lain, klinik tersebut melaporkan balik Dang ke Polres Metro Jaksel pada 9 Februari 2026 dengan tuduhan membuka rahasia jabatan dan mengubah dokumen elektronik. Hendricus menyebut pelaporan itu bertentangan dengan UU Kesehatan yang melindungi tenaga medis yang melaporkan dugaan tindak pidana.

“Tenaga medis yang membawa bukti rekam medis untuk melapor dikecualikan dari rahasia kesehatan. Klien kami adalah korban, bukan pelaku. Kami minta laporan itu dihentikan,” katanya.

Hendricus juga meminta Kementerian Kesehatan mengaudit klinik tersebut terkait dugaan praktik SIP ilegal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *