DJP Catat Laporan SPT Capai 4 Juta

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat perkembangan capaian pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) telah mencapai 4.056.207 SPT per 25 Februari 2026.

“Per tanggal 25 Februari 2026 pukul 08.07 WIB, progres pelaporan SPT Tahunan PPh tercatat 4.056.207 SPT,” kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (25/2).

Berdasarkan wajib pajak yang menyampaikan laporan SPT, untuk tahun buku Januari hingga Desember 2025, DJP mencatat laporan berasal dari 3.591.170 wajib pajak orang pribadi karyawan dan 362.395 wajib pajak orang pribadi non karyawan.

Kemudian, 101.787 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah dan 98 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.

Sementara untuk laporan SPT beda tahun buku yang mulai dilaporkan per 1 Agustus 2025, jumlah laporan tercatat 740 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah dan 17 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.

Lebih lanjut, untuk perkembangan aktivasi akun Coretax, DJP menyebut sebanyak 14.448.012 wajib pajak telah melakukan aktivasi.

Jumlah itu terdiri atas 13.451.501 wajib pajak orang pribadi, 906.563 wajib pajak badan, 89.723 instansi pemerintah, dan 225 wajib pajak perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Untuk melaporkan SPT tahunan, wajib pajak dapat melakukan aktivasi akun Coretax secara mandiri dengan mengikuti tutorial dan langkah-langkah yang tersedia melalui akun media sosial resmi DJP.

Bagi wajib pajak yang membutuhkan bantuan lebih lanjut, DJP menyediakan kanal layanan Kring Pajak di 1500200 atau pendampingan petugas di kantor pajak terdekat.

DJP juga mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan SPT tahunan agar segera mengaktivasi akun Coretax dan menyampaikan SPT secara tepat waktu.

Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT tahunan akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda, yakni sebesar Rp100 ribu bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta bagi wajib pajak badan.

DJP juga  menyediakan Coretax Form sebagai sarana pelaporan bagi wajib pajak orang pribadi dengan status Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Nihil.

Inge menyatakan kehadiran formulir itu bertujuan untuk mendukung pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi melalui sistem Coretax DJP.

“Coretax Form adalah formulir elektronik yang disediakan dalam sistem Coretax DJP dan digunakan oleh wajib pajak untuk mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan secara elektronik,” ujar Inge.

Inge menyebutkan penggunaan Coretax Form dapat memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pelaporan serta memastikan data SPT Tahunan tercatat dalam sistem Coretax DJP.

Dia merinci Coretax Form dapat digunakan oleh wajib pajak yang memenuhi kriteria,  yakni wajib pajak orang pribadi,  memiliki penghasilan dari pekerjaan, usaha dan/atau pekerjaan bebas, menyampaikan SPT Tahunan dengan status Nihil dan tidak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto Untuk mengakses Coretax Form, wajib pajak dapat login ke akun Coretax DJP melalui laman coretaxdjp.pajak.go.id dan memilih menu Surat Pemberitahuan (SPT). Coretax Form tersedia pada menu tersebut.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *