Satpol PP Kabupaten Tangerang saat melakukan penyisiran lokasi bangunan liar di Kecamatan Solear.
TANGERANG (LB)- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melakukan penyisiran terhadap bangunan liar yang berada di Kampung Cibayana, Desa Cikasungka, Kecamatan Solear.
Penyisiran dilakukan setelah pihak Satpol PP menerima aduan masyarakat mengenai dugaan adanya praktik prostitusi di lokasi tersebut.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, Ana Supriyatna mengatakan pihaknya telah melakukan pengecekan sebagai respon dari aduan masyarakat.
“Setelah menerima aduan masyarakat, kami langsung lakukan pengecekan ke lokasi. Benar di lokasi tersebut terdapat 10 bangunan liar,” katanya, Kamis (8/1).
Ana menjelaskan dari hasil pengecekan, pihaknya mendapati adanya 10 bangunan liar yang berdiri di lahan tersebut.
Adapun seluruh bangunan liar itu digunakan sebagai tempat usaha warung kopi, dan dua warung di antaranya memiliki fasilitas kamar.
“10 bangunan liar itu warung kopi. Namun saat dilakukan pengecekan, dua bangunan di antaranya terdapat kamar di dalamnya,” jelasnya.
Ana menyebut, saat pihaknya mendatangi lokasi tersebut sembilan warung yang ada di sana dalam kondisi tutup.
“Hanya satu yang sedang beroperasi dan sudah kami mintai keterangan dari satu pemilik warung tersebut,” ungkapnya.
Tidak hanya satu pemilik warung yang dimintai keterangan, pihak Satpol PP Kabupaten Tangerang juga memanggil sembilan pemilik warung lainnya.
“Sudah kami panggil dan data semua ke kantor. Di mana, pihaknya telah memberikan arahan kepada pemilik warung untuk membongkar bangunan secara mandiri,” tegasnya.
Ana mengungkapkan pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait aduan adanya praktik prostitusi seperti yang diadukan masyarakat.
Selanjutya, pemilik lahan juga akan dipanggil oleh pihak berwenang untuk mencari tahu informasi lebih lanjut terkait bangunan liar tersebut. “Sudah kami tegaskan kepada seluruh pemilik bangunan untuk melakukan pembongkaran. Jika tidak maka kami dari Satpol PP yang akan melakukan pembongkaran. Kepada pemilik atau pengelola lahan juga kami panggil dan mintai keterangan,” ujarnya. *
