DJP Himpun Pajak Rp6,81 T Sektor Usaha Digital per Mei
JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menghimpun penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp6,81 triliun per 31 Mei 2026.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Inge Diana Rismawanti dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, menyebut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) tetap menjadi kontributor yang paling dominan.
Secara rinci, penerimaan PPN …
