BPS DKI Jamin Kerahasiaan Data Dalam Sensus Ekonomi 2026

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta, Kadarmanto.

JAKARTA (LB)- Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta, Kadarmanto menjamin kerahasiaan data yang diberikan pelaku usaha dalam kegiatan Sensus Ekonomi 2026, yang merupakan pelaksanaan kali kelima sejak 1986.

“Saya menjamin bahwa data yang nanti diberikan dijamin kerahasiannya, karena BPS ini sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997, harus dijaga (kerahasiaan data),” kata Kadarmanto dalam acara yang dipantau di Jakarta, Selasa (7/7).
Petugas sensus, imbuh dia, sudah dilatih sebelum melakukan pendataan. Latihan itu meliputi etika pendataan dan seputar hal-hal yang akan ditanyakan kepada masyarakat.
Dia mengatakan yang didata dalam Sensus Ekonomi mencakup seluruh usaha dan keluarga, sehingga pemerintah memiliki gambaran yang lengkap tentang kondisi dunia usaha dan sosial ekonomi masyarakat.
“Yang dicakup termasuk berbagai usaha dari yang mikro, kecil, menengah, sampai dengan besar, ada warung, toko, bengkel, UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah), sampai perusahaan besar. Yang di mal-mal, kemudian yang di kantor-kantor, di pusat-pusat perkantoran. Ini semua menjadi bagian dari gambaran ekonomi,” ujar Kadarmanto.

Bagi pelaku usaha, kegiatan pendataan itu akan bermanfaat bagi pengembangan usaha mereka karena data yang diberikan dapat membantu pemerintah dalam menyusun kebijakan yang mendukung dunia usaha, misalnya infrastruktur atau program-program yang dibutuhkan.

Bagi masyarakat, apabila dunia usaha berkembang, maka akan meningkatkan peluang kerja, informasi pasar menjadi lebih jelas, dan ekonomi daerah juga ikut tumbuh.
“Partisipasi di dalam sensus sangat berarti untuk menghasilkan data yang akurat dan bermanfaat bagi pembangunan nasional, khususnya pembangunan di bidang ekonomi, karena data 10 tahun sekali inilah yang sangat dibutuhkan oleh pemerintah,” tutur Kadarmanto.

Data dari Sensus Ekonomi, kata dia, juga mendukung Jakarta sebagai kota global. Sementara itu, proses pendataan dilakukan mulai 15 Juni hingga 31 Agustus 2026 oleh BPS secara nasional. *

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *