FOTO: Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak
JAKARTA(LB)-Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi menahan FH, yang merupakan Direktur Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2017-2018. FH ditahan terkait kasus dalam kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia.
“Telah dilakukan upaya paksa penahanan terhadap satu orang tersangka baru dalam penanganan perkara PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI), yaitu Tersangka FH, di Rutan Bareskrim Polri untuk kepentingan penyidikan,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Sabtu (20/6).
Ade Safri menjelaskan FH ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Bareskrim pada Jumat (19/6). FH dicecar sebanyak 79 pertanyaan oleh penyidik.
“Pemeriksaan terhadap Tersangka FH berlangsung kurang lebih selama 8 jam. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan sebanyak 79 pertanyaan kepada Tersangka yang didampingi oleh kuasa hukumnya,” jelas Ade Safri.
Seusai pemeriksaan, penyidik memutuskan melakukan penahanan terhadap FH selama 20 hari ke depan. FH akan mendekam di sel tahanan mulai 19 Juni hingga 8 Juli 2026.
Seusai penahanan, Ade Safri memastikan akan melakukan penelusuran aset FH. Hal ini dilakukan untuk memulihkan kerugian para korban yang terjerat dalam perkara PT Dana Syariah Indonesia.
“Tim penyidik akan terus mengoptimalkan dan mengintensifkan penelusuran aset, berkoordinasi dengan PPATK, OJK, serta lembaga terkait lainnya seperti Korlantas Polri dan BPN dalam rangka optimalisasi pemulihan kerugian para korban (asset recovery),” tegasnya.
Selain menelusuri asetnya, dia menyatakan bahwa pihaknya juga memfasilitasi para korban untuk mendapatkan haknya melalui mekanisme restitusi atau ganti rugi. Penyidik berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Penyidik terus berkoordinasi efektif dengan JPU dan LPSK terkait proses permohonan restitusi yang diajukan para korban kepada LPSK. Kami memfasilitasi agar hak-hak korban dapat terpenuhi dan terakomodir,” pungkas Ade Safri.
Peran FH
Sebelumnya, Ade Safri menjelaskan FH merupakan founder dan advisor sekaligus Direktur Operasional dan Saraan Sistem Informasi PT Dana Syariah Indonesia periode 2014-2017. FH juga tercatat pernah menjabat sebagai Direktur Grup Inovasi Keuangan Digital OJK periode 2017-2018. Selain itu, FH pernah mengisi posisi Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko BEI pada 2018-2022.
“(FH) Mendirikan dan menjabat pada beberapa perusahaan afiliasi lain yaitu Komisaris PT MBI, Direktur Utama PT ITM, Komisaris PT DPL, dan pemegang saham mayoritas pada PT BA, PT SFU dan PT SRU,” kata Brigjen Ade Safri kepada wartawan, Kamis (11/6).
FH juga berperan sebagai pemilik saham nominee tanpa setor modal di PT Dana Syariah Indonesia. FH juga aktif mengikuti dan memberikan saran masukan pada saat rapat untuk pengembangan PT DSI baik RUPS maupun weekly meeting.
“(FH) aktif mencari dan merekomendasikan relasi atau calon pemodal atau super lender untuk PT DSI,” jelasnya.
FH disebut mengetahui terkait adanya campaign projek fiktif yang diunggah ke website dan aplikasi PT DSI untuk menarik para lender menginvestasikan dananya. Serta aktif mengikuti event yang diselenggarakan oleh PT DSI.
