Anggota DPRD Musa, Desak Dindik Banten Buka Data 11 Ribu Siswa SMK Fiktif  

Anggota DPRD Provinsi Banten, Musa Weliansyah.

SERANG (LB)- Polemik dugaan 11 ribu siswa SMK fiktif di Banten mencuat. Anggota DPRD Provinsi Banten, Musa Weliansyah, mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindik) Provinsi Banten segera memberi penjelasan resmi agar tidak menimbulkan spekulasi liar di masyarakat.

Isu ini menyangkut penyaluran Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Reguler 2026. Besaran alokasinya Rp1.500.000 per siswa/tahun untuk SMA dan Rp1.600.000 per siswa/tahun untuk SMK. Dana disalurkan berdasarkan jumlah siswa aktif di Dapodik dan pencairan tahap 1 sudah 99,9% 

“Total jumlah siswa SMK se-Provinsi Banten berdasarkan data Dapodik per 11 Juli 2026 harus dibuka. Jika memang muncul isu 11 ribu siswa fiktif, Dindik Banten harus segera memberikan klarifikasi agar persoalan ini tidak berkembang menjadi informasi yang liar,” kata Musa di Serang, Kamis (16/7) kemarin.

Selisih Pagu Rp20 Miliar

Musa menyoroti adanya selisih antara estimasi kebutuhan dan pagu anggaran yang beredar. Berdasarkan perhitungan Dapodik, kebutuhan Dana BOS SMK seharusnya sekitar Rp412.790.400.000. Angka itu masih bisa berkurang karena ada siswa meninggal, pindah, atau berhenti sekolah.

Sementara dokumen pagu anggaran yang beredar menunjukkan nilai sekitar Rp432 miliar. “Saya memahami pagu tidak selalu sama persis dengan Dapodik karena ada proyeksi PPDB dan faktor lain. Tetapi jika selisihnya sampai setara sekitar 11 ribu siswa, menurut saya itu sangat jomplang dan tidak rasional. Karena itu perlu ada penjelasan resmi agar tidak menimbulkan kecurigaan publik,” ujarnya 

Jika benar, selisih Rp20 miliar itu setara dengan pembiayaan 11 ribu siswa SMK.

Untuk itu, Musa meminta pemerintah provinsi membuka data realisasi penyaluran Dana BOS yang disesuaikan dengan jumlah peserta didik di Dapodik. Transparansi diperlukan agar anggaran negara tepat sasaran.

“Jika memang terjadi manipulasi data siswa untuk memperoleh Dana BOS lebih besar, saya minta Inspektorat segera melakukan audit investigatif terhadap seluruh SMA dan SMK di Banten,” tegasnya 

DPRD Banten belakangan memang mendesak audit investigatif atas selisih anggaran pasca temuan indikasi perbedaan data peserta didik.

Aturan BOSP 2026 Jadi Acuan

Secara regulasi, penyaluran BOSP 2026 di Banten mengacu pada Permendikdasmen No. 8 Tahun 2026. Beberapa poin penting:

1. Satuan Biaya: Disesuaikan karakteristik daerah.

2. Honor: Maksimal 20% dari pagu untuk sekolah negeri dan 40% untuk sekolah swasta.

3. Perpustakaan: Wajib menganggarkan minimal 10% dari total alokasi pengembangan perpustakaan untuk pengadaan buku.

4. Penyaluran: Dikelola langsung melalui Sistem Informasi BOSP Salur berdasarkan data Dapodik. nov

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *