ITW Minta Kakorlantas Polri Evaluasi Pelaksanaan System Tilang ETLE 

FOTO: Edison Siahaan

JAKARTA–Ketua Indonesia Traffic Watch (ITW) Edison Siahaan, meminta Kepala Korps Lalulintas (Kakorlantas) Polri Irjen Agus Suryonugroho untuk mengevaluasi kembali 

pelaksanaan tilang elektronik atau ETLE. Pengoperasian system tilang ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat. 

Evaluasi perlu dilakukan untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Tilang  ETLE dinilai ITW sangat membingungkan masyarakat. 

“Korlantas Polri sebaiknya mengevaluasi kembali system tilang ETLE. Apakah sudah sesuai harapan,”  kata Ketua ITW Edison Siahaan di Jakarta, Kamis (3/7).

Salah satu tindakan yang menjadi pertimbangan Edison terkait pemblokiran STNK kendaraan yang terkena tilang ETLE. 

“Apa dasarnya STNK diblokir,” tanya Edison..

Begitu juga dengan denda tilang, belum ada putusan pengadilan, namun pelanggar tilang ETLE sudah diharuskan membayar denda. 

“Pelanggaran lalu lintas itu kan tindak pidana ringan (Tipiring). Harus ada putusan pengadilan dulu. Ini menyangkut Undang undang ” tegasnya. 

Namun dalam pelaksanaan system ETLE denda sudah ditetapkan sebelumnya adanya putusan hakim. 

“Pengadilan belum memutuskan bersalah atau tidak, tetapi polisi sudah langsung memblokir STNK pemilik kendaraan. Itu kan bisa dikatakan tindakan  sewenang wenang dan mendahului putusan pengadilan,” tegas Edison.

“Kita hargai kalau Polri menggunakan tekhnologi, tetapi jangan melanggar Undang undang,” tambah Edison.

Selain itu, pengurusan setelah STNK diblokir sangat menyita waktu dan harus antri panjang di loket. Masyarakat yang kena tilang ETLE, awalnya harus mengurus ke Subdit Gakum Polda Metro Jaya di Pancoran, Jakarta Selatan. 

Setelah mendapat BRIVA (BRI Virtual Account), pelanggar tilang ETLE disuruh untuk membayar denda ke BRI. Berdasar bukti pembayaran, pelanggar tilang ETLE baru ke Samsat Jajaran Polda Metro Jaya untuk mengurus buka blokir STNK. 

Pengurusan seperti ini menurut Edison sangat menyita waktu dan melelahkan bagi para pelanggar tilang ETLE. 

“Kalau memang belum siap, ya jangan dipaksakan. Jangan mempersulit masyarakat,” imbuh Edison. 

Menurut Edison perlu adanya perbedaan langkah tilang, jangan kalau melanggar langsung diblokir. Sebaiknya pelanggar tilang ETLE diberitahukan untuk menyelesaikan denda tilang.

“Sebaiknya, tinggal diberitahu saja pelanggar untuk menyelesaikan denda tilang. Belum lagi masalah sisa denda tilang itu gimana?,” tanya Edison.

Edison juga menyoroti Ditlantas Polda Metro Jaya yang langsung mencantumkan biaya denda maksimal tilang maksimal tanpa proses sidang. 

“Masalah denda harus ada putusan pengadilan dulu. Ini menyangkut Undang undang,” tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *