Pempov DKI Terus Berjuang Sahkan Perda Tentang Kota Layak Anak

Sejumlah anak bermain di area bermain saat berkunjung ke Tebet Eco Park, Jakarta.

JAKARTA (LB)- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus memperjuangkan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Kekhususan tentang Kota/Kabupaten Layak Anak (KLA) untuk menjamin pemenuhan hak dan perlindungan anak.

“Kami terus upayakan pengesahan perda. Memang belum masuk Prolegda (Program Legislasi Daerah). Tapi kami terus berjuang, mudah-mudahan di 2026 bisa masuk,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta, Mochamad Miftahulloh Tamary di Jakarta, Selasa (15/4).

Menurut Tamary, seiring perubahan status DKI menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), ada penyesuaian-penyesuaian terkait perda atau aturan-aturan. DPRD DKI, sambung dia, tak dapat langsung membahasnya sekaligus di tahun yang sama.

“Jadi kami menunggu antrean. Tapi itu bukan berarti kami tidak memperhatikan. Perubahan status dari DKI menjadi DKJ, tentu banyak aturan-aturan yang harus dibuat terlebih dahulu,” jelas dia.

Adapun Perda Kekhususan tentang KLA untuk menjamin pemenuhan hak dan perlindungan anak di Jakarta.

Karena Jakarta belum memiliki Perda tentang KLA, maka Pemprov DKI Jakarta selama ini menggunakan Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak kekerasan.

Sementara itu, KLA merujuk Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) merupakan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan anak.

Seluruh wilayah kota administrasi dan kabupaten di DKI saat ini sudah meraih penghargaan KLA. Namun, belum semuanya mendapatkan predikat ‘Utama’.

Sejak Senin (14/4), dilakukan kegiatan Verifikasi Lapangan Evaluasi Kota Layak Anak (KLA) di wilayah DKI Jakarta, diawali Kota Administrasi Jakarta Barat oleh verifikator tingkat Nasional. Kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui capaian penyelenggaraan KLA dan memberikan rekomendasi bagi perbaikan penyelenggaraan KLA di Jakarta. *

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *