SETARA Institute: Penanganan Kasus Febrie oleh Kejagung Dipertanyakan, Seharusnya Dialihkan ke KPK

JAKARTA(LB)— Penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Rutan KPK dinilai belum mencerminkan prinsip independensi dan akuntabilitas penegakan hukum. 

Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menyebut langkah tersebut lebih tepat dipahami sebagai manuver politik Kejaksaan Agung untuk membangun kesan objektif dan transparan.

“Penggunaan fasilitas rutan KPK tidak serta-merta mengubah fakta bahwa proses penyidikan dan penuntutan tetap berada dalam kendali Kejaksaan Agung, institusi tempat Febrie bekerja hingga menjabat sebagai salah satu pejabat tingginya,” kata Hendardi dalam keterangan pers, Sabtu (25/7).

Menurut Hendardi, perkara yang menyeret mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung seharusnya ditangani lembaga penegak hukum lain yang tidak memiliki hubungan kelembagaan maupun konflik kepentingan dengan tersangka.

Ia merujuk prinsip hukum nemo judex in causa sua tidak seorang pun boleh mengadili perkara yang menyangkut kepentingannya sendiri. 

“Oleh karena itu, penanganan perkara Febrie seharusnya dialihkan kepada KPK agar independensi, objektivitas, dan kepercayaan publik benar-benar terjamin,” ujarnya.

Hendardi menilai keengganan Kejagung menyerahkan kasus ini ke KPK mengindikasikan dua hal.

Pertama, ada kepentingan menjaga citra dan reputasi institusi dari kemungkinan terbukanya persoalan yang lebih luas. Penanganan secara internal memungkinkan Kejagung mengendalikan arah penyidikan, narasi publik, serta dampak politik dan kelembagaan.

“Dalam perkara yang menyangkut pejabat tinggi penegak hukum, persepsi publik mengenai independensi sama pentingnya dengan independensi itu sendiri,” kata Hendardi.

Kedua, ada kekhawatiran jika perkara ditangani KPK, penyidik akan lebih leluasa menelusuri keterlibatan pihak lain. Penanganan oleh Kejagung berpotensi melokalisasi perkara dan berhenti pada figur Febrie sebagai pihak yang ditumbalkan.

“Risikonya, pengungkapan kebenaran secara menyeluruh dan akuntabilitas yang utuh bisa dikorbankan,” katanya.

Hendardi menegaskan kasus Febrie bukan hanya soal pertanggungjawaban pidana satu orang, tetapi menyangkut kredibilitas sistem pemberantasan korupsi di institusi penegak hukum.

“Ukuran keberhasilannya bukan hanya pada penetapan tersangka atau penahanan, melainkan pada kemampuan mengungkap seluruh rangkaian peristiwa pidana, seluruh pelaku, dan aliran manfaatnya. Tanpa itu, penanganan hanya menghasilkan akuntabilitas semu,” tegasnya.

Ia mendesak perkara Febrie segera dialihkan ke KPK. Menurutnya, pengalihan itu bukan untuk mendiskreditkan Kejaksaan Agung, melainkan untuk memastikan proses hukum berjalan independen, bebas konflik kepentingan, dan memenuhi harapan publik akan pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu.

“Pengalihan perkara Febrie ke KPK akan menjadi jawaban strategis bagi komitmen negara menegakkan _equality before the law, independensi penegakan hukum, dan memastikan tidak ada yang kebal hukum,” pungkas Hendardi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *