Besok, Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Akan Limpahkan Tersangka DR ke Kejagung 

JAKARTA(LB)— Tim penyidik gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya akan melimpahkan tersangka Don Ritto, DR, ke Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7) .

DR saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Ia diduga terlibat dalam rangkaian kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang, TPPU, bersama mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febri Adriansyah, FA.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Victor D. Mackbon, mengatakan selain tersangka, penyidik juga akan menyerahkan sejumlah barang bukti berupa uang dan emas hasil penyitaan.

“Pelimpahan dilakukan secara bertahap. Administrasi tiga perkara korupsi telah kami limpahkan lebih dulu ke Kejaksaan Agung,” kata Victor di Jakarta, Kamis (16/7).

Tiga perkara yang dimaksud adalah dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU, dugaan korupsi PT Asabri, dan dugaan korupsi PT Jiwasraya periode 2020-2025.

Victor menambahkan, penyidik juga masih menyelesaikan berkas perkara TPPU terkait penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI. Seluruh administrasi penyidikan dan barang bukti akan diserahkan secara bertahap kepada Kejaksaan Agung untuk proses hukum lebih lanjut.

Sebelumnya, Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya telah menetapkan FA dan DR sebagai tersangka setelah melakukan penyidikan gabungan terhadap tiga perkara tersebut. tom

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *