Pemprov DKI Alokasikan Rp300 Miliar untuk Pembebasan Lahan Kali Ciliwung

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.

JAKARTA (LB)-  Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Sumber Daya Air (SDA) mengalokasikan anggaran sebesar Rp300 miliar pada 2026 untuk mendukung pembebasan lahan dan penanganan Kali Ciliwung, Kali Krukut, dan Kali Cakung Lama.

“Program ini terus dilanjutkan dengan dukungan anggaran pada 2027 guna mempercepat pengendalian banjir di Jakarta,” kata Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung saat meninjau proses pembebasan lahan di kawasan Cawang, Jakarta Timur, Jumat (10/7).

Apabila target itu tercapai, dia mengungkapkan pada 2027, bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-500 Kota Jakarta, normalisasi salah satu sumbu utama Sungai Ciliwung di kawasan Cawang dapat terwujud.

Sepanjang 2026, Pemprov DKI Jakarta telah melakukan proses pembebasan lahan sepanjang dua kilometer yang berada di Kelurahan Cawang, Rawajati, dan Pengadegan.

Proses pembebasan lahan di Kelurahan Cawang menjadi percontohan model pembebasan lahan lainnya yang akan dilaksanakan Pemprov DKI Jakarta di 14 kelurahan.

Empat lokasi yang telah ditetapkan untuk dibebaskan, yaitu Kelurahan Cawang, Kelurahan Rawajati, Kelurahan Pengadegan, dan Kelurahan Cililitan. Sementara, sepuluh kelurahan lainnya masih dalam proses penyusunan dokumen pengadaan tanah sebelum penetapan lokasi.

Khusus di lokasi tersebut, Kepala Dinas SDA DKI Jakarta, Ika Agustin mengatakan dari total 170 rumah, sebanyak 62 rumah telah selesai dilakukan pembayaran dan diratakan.

Saat ini, dia menuturkan pihaknya tengah mengupayakan pembebasan sebanyak 108 rumah hingga akhir tahun ini.

Selain itu, Ika mengungkapkan pihaknya juga menyediakan posko di kawasan tersebut untuk mempermudah warga dalam memperoleh informasi apabila menemui kendala.

“Harapannya, warga langsung datang ke kami dan tidak boleh pakai perantara. Pada saat pelepasan hak, Bank DKI langsung hadir. Jadi, bapak ibu yang dibebaskan, langsung harus membuka rekening di tempat,” ungkap Ika. Menurut dia, hal itu dilakukan untuk menghindari pihak ketiga. Jika masyarakat masih menggunakan perantara, maka haknya tidak dapat dibayarkan oleh Dinas SDA DKI Jakarta. *

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *