JAKARTA(LB) — Kuasa hukum keluarga almarhum Fizzy Alfatah alias Pao, Deolipa Yumara, mendesak Polres Metro Bekasi memberikan penjelasan resmi terkait penanganan perkara dugaan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya kliennya.
Desakan itu disampaikan dalam konferensi pers di Balai Wartawan Polda Metro Jaya, Senin (6/7).
Pao (15) meninggal dunia pada 19 Oktober 2025 setelah diduga ditusuk teman sebayanya di wilayah Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
“Ini perkara yang menghilangkan nyawa. Seharusnya diproses serius sampai tuntas. Namun hingga kini keluarga belum mendapat informasi apa pun soal perkembangan penyidikan,” ujar Deolipa.
Berdasarkan keterangan keluarga, polisi sempat mengamankan tiga orang terduga pelaku. Dua di antaranya, Farhan dan Dewa, disebut sempat ditahan. Sementara Rendi hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Keluarga mengaku terkejut ketika pada April 2026 bertemu salah satu terduga pelaku dalam sebuah acara hajatan.
Ayah korban, Mulyadi (56), mengatakan tidak pernah menerima pemberitahuan resmi terkait penangguhan penahanan maupun perkembangan perkara.
“Saya hanya ingin tahu bagaimana proses hukumnya. Kalau memang ada penangguhan, keluarga harus diberi tahu,” kata Mulyadi.
Hal senada disampaikan ibu korban, Murtinah (51). Ia mengaku telah berupaya mencari informasi ke kepolisian namun belum mendapat kepastian.
Deolipa menilai, apabila alat bukti telah mencukupi, perkara pidana seharusnya dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses persidangan.
Ia mempertanyakan mengapa hingga delapan bulan kasus ini belum ada kejelasan.
“Apabila terjadi penghentian penahanan atau kebijakan lain, maka harus disampaikan secara transparan kepada keluarga korban sesuai prosedur,” tegasnya.
Kuasa hukum meminta Polres Metro Bekasi, didukung Polsek Cikarang Utara dan Polda Metro Jaya, segera memberikan penjelasan resmi mengenai status hukum para terduga pelaku.
Selain itu, Deolipa juga meminta dilakukan evaluasi terhadap penanganan perkara apabila ditemukan dugaan pelanggaran prosedur oleh penyidik.
“Keterbukaan informasi penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegak hukum,” katanya.
Kakak korban, Hany (27), menambahkan keluarga tidak menolak penyelesaian secara kekeluargaan. Namun proses hukum tetap harus berjalan sesuai aturan.
“Kami hanya minta kejelasan. Jangan biarkan keluarga korban bertanya-tanya,” ujarnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari Polres Metro Bekasi maupun Polda Metro Jaya terkait perkembangan penyidikan dan status DPO.
