8 Tersangka Jaringan Vape Narkotika Ditangkap di Bandara Kualanamu, Salah Satunya Wanita Hamil

JAKARTA(LB) – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis baru melalui rokok elektrik atau vape berisi etomidate. Delapan tersangka diamankan dalam operasi di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara. 

Pengungkapan ini bermula dari Surat Perintah Penyelidikan tertanggal 20 Juni 2026. Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Satuan Tugas Nodal Intelligence Center (NIC) kemudian mengembangkan kasus hingga menyasar jaringan pemasok, kurir, bandar, dan penghubung lintas Medan–Jakarta.

Peristiwa terjadi pada Sabtu, 20 Juni 2026, sekitar pukul 18.39 WIB di area check-in Bandara Kualanamu. Petugas Aviation Security (Avsec) mencurigai seorang penumpang yang kopernya hendak diperiksa. Pelaku berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan dengan bantuan tim Bareskrim.

Hasil pemeriksaan koper menemukan 112 unit vape merek Batman yang diduga mengandung etomidate, narkotika Golongan I. Untuk mengelabui petugas, barang tersebut dikemas dalam kotak styrofoam berisi kopi durian dan es batu.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan, dari tangan kurir awal, penyidik melakukan pengembangan secara berjenjang.

Tersangka yang diamankan adalah Samuel Roynald Siahaan selaku kurir. Kemudian Willy Raja Pande Turnip yang diduga mengantarkan barang ke bandara, dan Deddy Pratama Putra yang berperan sebagai bandar.

Penyidik juga menangkap pasangan suami istri, Widya Siregar dan Safrizal, yang diduga menjadi pemasok. Saat penangkapan, Widya diketahui dalam kondisi hamil enam bulan. Selain itu, diamankan pula Wiwin Pradina yang diduga mengelola keuangan jaringan, serta Akbar Bodamer dan Muhammad Yudhi yang berperan sebagai penghubung distribusi.

Dengan demikian, total delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap adanya dua orang yang diduga sebagai pengendali utama jaringan. Keduanya adalah M. Teddy Hamdani dan Ahmad. Saat ini keduanya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran tim.

Selain 112 vape merek _Batman_, polisi turut menyita sejumlah vape merek _Ice, Thugs,_ dan Ghost. Barang bukti lain berupa puluhan butir tablet yang diduga ekstasi dan H-5, satu set alat isap sabu, dua timbangan digital, delapan telepon seluler, serta dokumen transaksi dan rekening yang diduga terkait peredaran narkotika.

Seluruh barang bukti akan diperiksa laboratorium forensik untuk memastikan kandungan zat narkotika di dalamnya.

Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menegaskan, penggunaan vape sebagai media penyelundupan narkotika merupakan modus baru yang menyasar generasi muda. Oleh karena itu, kepolisian meningkatkan pengawasan di bandara, pelabuhan, dan jalur distribusi lainnya.

Polri juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua dan kaum muda, agar tidak menggunakan vape yang tidak jelas asal-usul dan kandungannya. Masyarakat diminta segera melaporkan dugaan penyalahgunaan narkotika kepada kepolisian atau Badan Narkotika Nasional (BNN).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *