Fariz RM Temui Penyidik Polda Metro Jaya, Bahas Laporan Hak Cipta yang Mandek Setahun

JAKARTA(LB) – Musisi senior Fariz RM didampingi kuasa hukum Deolipa Yumara S.H. dan Anita mendatangi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Selasa (23).

Mereka hadir untuk koordinasi lanjutan terkait laporan dugaan pelanggaran hak cipta yang diajukan hampir setahun lalu.

“Laporannya sudah hampir setahun. Hari ini kami koordinasi dengan penyidik soal perkembangan kasus Bang Fariz RM terkait hak cipta,” kata Deolipa di Polda Metro Jaya.

Dalam laporannya, Fariz menuding pihak berinisial Syahravi menyanyikan, memproduksi, dan merilis lagu “Di Antara Kata” sebagai single digital tanpa izin. Lagu itu juga dipentaskan tanpa legalitas mechanical rights.

“Diproduksi, diterbitkan di platform digital, diedarkan, bahkan dipentaskan. Semua tanpa izin yang sah,” jelas Fariz.

Kasus ini sebenarnya sudah lama dilaporkan dan memiliki LP. Pihak Fariz baru buka suara ke publik karena ada permintaan konfirmasi dari media.

Yang paling disesalkan Fariz: terlapor sudah diperingatkan sebelum pelanggaran terjadi. 

“Kami sudah ingatkan 3 kali: somasi pertama, surat pribadi tulisan tangan dari saya, lalu lewat pengacara terlapor. Semua sebelum lagu itu diedarkan. Saya tunggu setahun untuk mediasi, tapi tidak ada itikad baik,” tegas Fariz.

Kini perkara masih diproses penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. tom

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *