Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.
JAKARTA (LB)- Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengaku semakin termotivasi untuk bekerja setelah menemukan masih banyak persoalan di Jakarta yang belum terselesaikan selama puluhan tahun.
Hal itu disampaikan Pramono saat menghadiri penyerahan 499 Sertifikat Hak Pakai (SHP) bidang tanah milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (24/6).
Pramono mengakui masih banyak persoalan lain yang hingga kini belum terselesaikan meski telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Menurut dia, kondisi tersebut justru menjadi tantangan yang memacu semangatnya dalam memimpin Jakarta. “Ternyata ada saja di Jakarta ini yang sudah berpuluh-puluh tahun belum diselesaikan dan saya sudah menyampaikan pada institusi di Balai Kota, yang seperti itu membuat saya lebih bergairah,” ucap Pramono.
Pramono mengatakan dirinya berkeinginan untuk menyelesaikan berbagai pekerjaan yang belum tuntas dari pemerintahan-pemerintahan sebelumnya.
“Sebagai Gubernur Jakarta, saya ingin menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan yang belum selesai dari pemerintah-pemerintah yang sebelumnya,” kata Pramono.
Menurut dia, sejumlah persoalan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat mulai menemukan jalan keluar. Ia mencontohkan penataan kawasan Jalan HR Rasuna Said yang telah selesai, pengelolaan Jakarta International Stadium (JIS) yang dinilai semakin baik, hingga rencana pengembangan Rumah Sakit Sumber Waras yang akan segera dimulai. “Rasuna Said sudah selesai, JIS alhamdulillah sudah lebih baik, kemudian Rumah Sakit Sumber Waras segera akan kita mulai dan berbagai hal,” ujar Pramono.
Dalam kesempatan yang sama, Pramono juga menyoroti pentingnya sertifikasi aset milik Pemprov DKI Jakarta. Hal ini dilakukan sebagai cara menata kota dan memberikan kepastian hukum atas aset daerah.
Menurut dia, sertifikat tanah bukan sekadar dokumen, tetapi jadi cara penting untuk melindungi aset pemerintah dari sengketa dan klaim pihak lain.
Pramono mengatakan Jakarta memiliki aset dalam jumlah besar yang perlu dijaga. “Bagi Pemerintah DKI Jakarta, sertifikat bukan hanya bersifat administratif. Tetapi yang paling utama dan terutama adalah ketertiban aset-aset yang dimiliki oleh Pemerintah DKI Jakarta,” katanya.
Ia mengungkapkan, tidak sedikit aset milik Pemprov DKI yang masih menghadapi persoalan hukum.
Bahkan, terdapat sengketa yang berakar dari masalah pertanahan yang telah berlangsung sejak sebelum Indonesia merdeka.
Menurut dia, kepastian hukum atas aset pemerintah menjadi modal penting bagi Pemprov DKI untuk menjalankan berbagai program pembangunan tanpa dibayangi persoalan hukum di kemudian hari.
Pada acara tersebut, Pemprov DKI Jakarta menerima 499 Sertifikat Hak Pakai bidang tanah dari ATR/BPN dengan nilai aset mencapai Rp 22,2 triliun dan luas lahan sekitar 85 hektar.
Pramono menyebut penyerahan sertifikat tersebut sebagai kado ulang tahun bagi Jakarta yang baru merayakan HUT ke-499. “Hari ini kita mendapatkan kado ulang tahun yang ke-499 dari ATR/BPN. Jumlah sertifikatnya 499, nilainya Rp 22,2 triliun,” kata dia.
Sementara itu, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan mengatakan sertifikasi aset pemerintah merupakan langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum, mencegah sengketa pertanahan, serta mengoptimalkan pemanfaatan aset publik. Ia juga menyebut hingga saat ini 98,6 persen bidang tanah di Jakarta telah terdaftar dan lebih dari 80 persen telah bersertifikat. “Tentu akan dapat melindungi aset publik ini dari potensi sengketa konflik dan perkara pertanahan. Yang sudah bersertifikat saja Pak Gubernur kadang-kadang masih dipermasalahkan, apalagi belum bersertifikasi sama sekali,” kata Ossy. *
