JAKARTA(LB)-Analis Politik Senior, Boni Hargens, mengapresiasi langkah konkret dan nyata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang sudah dan sedang menerapkan restorasi fundamental di tubuh Polri.
Menurutnya, restorasi fundamental era Listyo Sigit bukan sekedar retorika saja, tetapi nyata dilakukan karena Polri butuh restorasi, bukan sekedar reformasi.
“Yang dibutuhkan Polri, apa yang diusung Kapolri Listyo Sigit Prabowo, yaitu restorasi fundamental dalam rangka mengembalikan Polri pada jati dirinya sebagai pelayan dan pengayom masyarakat yang sejati dalam rangka memperkuat demokrasi Indonesia dan mendukung upaya menyongsong era keemasan pada tahun 2045 mendatang,” jelas Boni, kepada wartawan, Senin (15/6/2026).
Boni mengatakan, pilihan kata ‘restorasi’ bukan sekadar retorika. Restorasi mengandung makna yang lebih dalam dan substantif dibanding reformasi biasa. Restorasi berarti mengembalikan Polri kepada nilai-nilai dasarnya sebagai institusi yang bekerja untuk kepentingan rakyat, bukan kepentingan kelompok atau individu tertentu.
“Ini berarti membangun ulang kepercayaan publik yang mungkin telah terkikis, memperkuat integritas dari level paling bawah hingga paling atas, dan memastikan bahwa setiap anggota Polri memahami betul bahwa legitimasi mereka bersumber dari kepercayaan masyarakat. Persis inilah spirit dasar dari paradigma Presisi yang dibangun dan dijalankan kepolisian di bawah kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit selama ini,” terangnya.
Lebih lanjut, Boni mengatakan, restorasi juga berarti bahwa pembenahan tidak boleh hanya terjadi di permukaan, baik dalam bentuk perubahan seragam, slogan baru, atau reorganisasi struktural semata. Menurutnya, restorasi harus menyentuh kultur, mentalitas, dan sistem insentif dalam tubuh Polri secara menyeluruh.
“Saya cermati, Undang-Undang Polri baru saat ini, termasuk penguatan Kompolnas mengarah pada tujuan itu, restorasi Polri, bukan sekedar reformasi,” ujarnya.
Dia juga mengatakan bahwa pengesahan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri Baru) merupakan keputusan strategis memperkuat eksistensi Polri untuk makin profesional, bersih, transparan dan adaptif. Salah satu poin yang disoroti Boni dalam UU Polri baru ini adalah penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai instrumen pengawasan sipil yang kredibel dan berdaya.
Menurutnya, tidak terlalu relevan dan urgen lagi membentuk undang-undang baru terkait Kompolnas karena penguatan Kompolnas telah diakomodir dalam UU Polri baru.
“Mengintegrasikan penguatan Kompolnas ke dalam UU Polri yang sudah ada jauh lebih efektif secara legislatif dan kelembagaan. Membuat undang-undang baru dari nol akan memakan waktu yang sangat panjang, membuka celah perdebatan yang tidak produktif, dan berpotensi menimbulkan kekosongan hukum sementara,” ujarnya.
Boni menilai penguatan Kompolnas dalam UU Polri baru telah mampu menjawab kebutuhan mendesak tanpa mengguncang fondasi hukum yang sudah berjalan. Apalagi, penguatan Kompolnas merupakan salah satu pilar untuk memperkuat keberadaan Polri.
“Salah satu dari tiga pilar penguatan Polri adalah pengawasan sipil yang kuat. Kompolnas diberi kewenangan lebih luas dan nyata untuk mengawasi kinerja, rekrutmen, dan promosi di tubuh Polri, memastikan akuntabilitas kepada publik,” katanya.
Pilar penguatan Polri kedua adalah efektivitas penegakan hukum. Boni menilai Polri yang diawasi secara ketat justru akan lebih profesional, bersih, dan efektif dalam menjalankan tugas penegakan hukum di lapangan.
“Pilar ketiga adalah penjaga keamanan dan ketertiban. Misi utama Polri sebagai penjaga kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) akan semakin kokoh dengan dukungan kerangka hukum yang modern dan legitimasi yang kuat,” katanya.
Lebih lanjut, Boni menilai UU Polri baru termasuk penguatan Kompolnas di dalamnya, bakal memudahkan perwujudan restorasi fundamental di tubuh Polri, sebagimana diusung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Menurutnya, Polri saat ini membutuhkan restorasi seperti yang sedang dilakukan Kapolri, bukan hanya sekedar reformasi.
DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada Selasa (9/6/2026). Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuan dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Sejumlah pokok perubahan dalam UU Polri baru antara lain penguatan arah transformasi kelembagaan yang transparan dan profesional, penguatan fungsi pengawasan internal dan eksternal berbasis teknologi informasi, penegasan netralitas anggota, peningkatan kualitas pelayanan publik, pengaturan penugasan anggota di luar institusi, penyesuaian batas usia pensiun, penguatan kurikulum berbasis hak asasi manusia, serta penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
