Kemenperin Pacu Ekosistem Industri Susu Melalui Digitalisasi dan Restrukturisasi

Foto: Kemenperin.

JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan komitmennya untuk memperkuat ekosistem industri pengolahan susu (IPS) nasional. Langkah strategis ini diambil guna mendukung ketahanan pangan, meningkatkan kualitas gizi masyarakat, serta memperkokoh kemandirian industri dalam negeri.

Momentum ini digaungkan dalam peringatan Hari Susu Nusantara (HSN) 2026 yang berlangsung di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Minggu (14/6).

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan bahwa IPS merupakan salah satu sektor manufaktur strategis yang memiliki multiplier effect tinggi, terutama karena terintegrasi langsung dengan sektor peternakan rakyat. Namun, pemenuhan bahan baku lokal masih menjadi tantangan besar.

“Saat ini, produksi Susu Segar Dalam Negeri (SSDN) baru memenuhi sekitar 20 persen dari total kebutuhan industri. Oleh karena itu, penguatan kemitraan yang saling menguntungkan antara industri dengan peternak dan koperasi menjadi kunci utama untuk memacu kapasitas produksi nasional,” ujar Menperin Agus Gumiwang di Jakarta, dikutip dari laman Kemenperin, Selasa (16/6).

Plt. Direktur Jenderal Industri Agro Putu Juli Ardika menambahkan industri pengolahan susu saling berkaitan dengan sektor peternakan rakyat sehingga penguatan industri susu nasional perlu dilakukan menyeluruh dari peningkatan produksi hingga pengembangan kapasitas.

Sementara itu, tingkat konsumsi susu masyarakat Indonesia tergolong realtif rendah sekitar 17,7 liter per kapita per tahun. Rendahnya konsumsi susu masyarakat menciptakan peluang pengembangan industri pengolahan susu kedepan.

“Dengan adanya program pemerintah yang berorientasi pada peningkatan kualitas gizi masyarakat, seperti Program Makan Bergizi Gratis (MBG), menjadi peluang untuk memacu peningkatan konsumsi susu nasional”, jelas Putu.

Namun demikian, industri pengolahan susu nasional masih menghadapi sejumlah tantangan seperti keterbatasan integrasi antara sektor hulu dan hilir, skala usaha peternakan rakyat yang relatif kecil, produktivitas ternak yang masih perlu ditingkatkan, serta keterbatasan infrastruktur rantai dingin dan logistik.

Sebagai wujud konkret untuk memperkuat industri susu dalam negeri, Kemenperin terus memacu kemitraan industri pengolahan susu dengan peternak sapi perah,  meningkatkan kualitas Susu Segar Dalam Negeri (SSDN), serta menerapkan pemanfaatan teknologi digital pada Tempat Penampungan Susu (TPS). Selain itu, pemerintah juga menjalankan Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Industri Makanan dan Minuman melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40 Tahun 2024. Hal tersebut senada dengan pernyataan Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Merrijantij Punguan Pintaria

“Melalui program restrukturisasi tersebut, pemerintah memberikan fasilitas penggantian sebagian biaya atau reimbursement hingga 35 persen atas pembelian mesin dan peralatan baru. Fasilitas ini dapat dimanfaatkan oleh industri pengolahan susu maupun koperasi dan kelompok peternak yang menjadi mitra industri untuk meningkatkan produktivitas dan kualitas produk,” jelas Merri.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *