Bawa Molotov saat Demo di DPR, Pria 24 Tahun Jadi Tersangka

JAKARTA (LB)– Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan ANH (24) sebagai tersangka kasus kepemilikan bom molotov saat unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI, Jumat (12/6).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto membenarkan penetapan tersangka. ANH ditangkap petugas pengamanan sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Gatot Subroto, tepat di depan gerbang utama DPR, Kelurahan Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

“Dari pemeriksaan intensif, status ANH kami naikkan menjadi tersangka. Petugas menemukan 3 botol berisi cairan berbahaya dengan sumbu di dalam ranselnya. Benda itu masuk kategori alat pembakar ilegal yang membahayakan keselamatan massa,” kata Budi dalam keterangan resmi, Sabtu (13/6).

Penyidik juga memeriksa R, teman ANH yang datang bersama ke lokasi, sebagai saksi. Peran R masih didalami untuk memastikan keterlibatannya.

Hasil interogasi awal menyebut ANH mendatangi Senayan setelah melihat ajakan unjuk rasa di media sosial beberapa hari sebelumnya. ANH dijerat Pasal 306 KUHP tentang penyalahgunaan bahan berbahaya.

Budi menyatakan proses hukum berjalan profesional dan akuntabel. Saat ini penyidik masih mendalami motif, asal-usul pembuatan molotov, serta kemungkinan adanya jaringan lain.

Dikatakannya, Polda Metro Jaya menghormati hak menyampaikan pendapat di muka umum. Namun larangan membawa senjata tajam, zat kimia, dan alat pembakar saat demonstrasi akan ditegakkan tanpa kompromi.

“Kami jamin kemerdekaan bersuara. Tapi bagi oknum yang membawa benda berbahaya dan memicu anarkisme, Polri akan tindak tegas terukur,” tegasnya.

Polda mengimbau peserta aksi menyampaikan aspirasi secara damai sesuai UU No. 9/1998. Masyarakat diminta tidak mudah terprovokasi hoaks di media sosial. Laporan gangguan kamtibmas dapat disampaikan ke Call Center 110.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *