JAKARTA(LB) — Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menghentikan sementara seluruh layanan administrasi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Rabu, 27 Mei 2026. Penutupan menyesuaikan libur nasional Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah 1447 Hijriah.
Berdasarkan pengumuman resmi yang dirilis melalui akun media sosial Ditlantas Polda Metro Jaya, pelayanan BPKB akan kembali beroperasi normal pada Kamis (28/5).
“Pelayanan BPKB tutup pada hari Rabu, 27 Mei 2026 dan buka kembali pada Kamis, 28 Mei 2026,” tulis keterangan resmi tersebut, Rabu (26/5).
Tidak hanya BPKB, layanan SIM juga ditiadakan sementara selama masa libur Idul Adha. Penutupan meliputi Satpas Daan Mogot, seluruh unit Satpas di wilayah DKI Jakarta, gerai SIM, serta layanan SIM keliling.
Ditlantas menjelaskan, penghentian layanan merupakan penyesuaian operasional selama periode libur nasional dan cuti bersama Idul Adha 1447 Hijriah.
Meski layanan ditutup, pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 27 Mei 2026 tetap mendapat dispensasi perpanjangan. Perpanjangan dapat dilakukan pada 28 hingga 30 Mei 2026 dengan prosedur standar, tanpa dikenakan mekanisme pembuatan SIM baru.
Pihak Ditlantas mengimbau masyarakat agar mengatur ulang jadwal pengurusan administrasi kendaraan dan SIM. Hal itu dilakukan untuk menghindari keterlambatan pelayanan setelah operasional kembali dibuka.
Masyarakat diimbau memantau informasi resmi Ditlantas Polda Metro Jaya untuk perkembangan lebih lanjut terkait jadwal pelayanan.tom
