300 ASN di DPRD Riau Bakal Dimutasi Imbas SPPD Fiktif  

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto.

PEKANBARU (LB)- Sekitar 300 aparatur sipil negara (ASN) di Sekretariat Dewan DPRD Riau bakal dipindahkan imbas kasus dugaan korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif.

Ketua DPRD Riau, Kaderismanto, menyatakan pihaknya mendukung langkah Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto melakukan perombakan besar-besaran di lingkungan Setwan DPRD Riau.

Ia mengakui, muncul gejolak karena sejumlah ASN sudah merasa nyaman bekerja di lingkup Setwan DPRD Riau. “Kalau ASN yang keberatan pasti ada ya. Namanya tempat kerja yang sudah lama, sudah biasa juga, apalagi yang sudah merasa nyaman,” ujar Kaderismanto, Rabu (20/5).

Meski begitu, ia menegaskan ASN harus siap ditempatkan di mana saja untuk menjalankan tugas pelayanan publik. Menurut dia, penolakan terhadap kebijakan tersebut justru menimbulkan pertanyaan.

“Secara umum DPRD sangat menghormati dan mendukung langkah perbaikan yang dilakukan Plt Gubernur Riau. Kalau ada yang menolak, bahkan muncul dinamika, justru itu yang jadi pertanyaan ada apa,” kata Kaderismanto.

Sebelumnya, Pemprov Riau memastikan seluruh ASN di Setwan DPRD Riau akan dipindahkan sebagai bagian dari pembenahan menyusul kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif.

Sedikitnya ada sekitar 300 ASN yang terkena kebijakan “cuci gudang” tersebut dan akan ditempatkan di sejumlah instansi lain di bawah Pemprov Riau.

“Kebijakan ini kita ambil untuk penyegaran dengan sistem baru. Ini murni penyegaran organisasi,” ujar SF Hariyanto di Pekanbaru, Selasa (19/5).

Hariyanto mengatakan, langkah itu dilakukan untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih bersih dan akuntabel.

Menurut dia, dugaan praktik SPPD fiktif di Setwan DPRD Riau bukan persoalan baru, melainkan pola yang sudah mengakar dalam sistem kerja internal.

“Kalau orangnya tetap meskipun sistem baru, pola lama dikhawatirkan ikut terbawa. Maka kita lakukan penyegaran total,” jelas Hariyanto.

Ia menyebut ASN yang dipindahkan nantinya akan ditempatkan di sejumlah instansi, seperti BPBD, Satpol PP, hingga panti sosial milik pemerintah daerah.

Kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif itu kini diusut Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
Dugaan korupsi terjadi pada tahun anggaran 2020-2021 dan menyeret nama mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, yang saat itu menjabat Sekretaris DPRD Riau. Penyidik menemukan sejumlah bukti dugaan korupsi, mulai dari surat perjalanan dinas fiktif, penginapan fiktif, hingga lebih dari 35.000 tiket pesawat fiktif saat pandemi Covid-19.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memanggil lebih dari 400 pegawai dan pejabat di Setwan DPRD Riau yang diduga menerima aliran dana korupsi.

Nama artis Hana Hanifah juga disebut ikut menerima aliran uang yang diduga digunakan untuk pembayaran jasa oleh seorang ASN Setwan DPRD Riau. Selain itu, penyidik turut menyita sejumlah aset yang diduga dibeli menggunakan uang hasil korupsi, mulai dari empat apartemen di Batam, rumah di Pekanbaru, hingga 11 unit homestay di Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat. Akibat kasus tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 195,9 miliar. Meski penyidikan terus berjalan, hingga kini polisi belum mengungkap siapa aktor utama dalam kasus dugaan korupsi tersebut. *

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *