Mendag: I-CA CEPA Perkuat Akses ke Pasar Amerika Utara

Mendag Budi Santoso.

JAKARTA – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso optimistis perjanjian perdagangan Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (I-CA CEPA) memperkuat akses pasar ekspor Indonesia ke kawasan Amerika Utara di tengah meningkatnya ketidakpastian geopolitik global.

Mendag Budi dalam rapat bersama dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Selasa (19/5)  menyampaikan perjanjian I-CA CEPA menjadi langkah strategis Indonesia untuk memperluas akses pasar, menurunkan hambatan perdagangan, serta meningkatkan daya saing produk nasional di pasar global.

Disampaikan dia, I-CA CEPA dinilai memberikan berbagai keuntungan bagi Indonesia melalui penghapusan tarif, pengurangan hambatan perdagangan, hingga peluang peningkatan ekspor produk bernilai tambah.

“Kanada menjadi pintu masuk strategis bagi produk ke pasar Amerika Utara dengan potensi akses ke pasar sekitar 500 juta jiwa, sekaligus menjadi jalur distribusi bernilai di tengah dinamika tarif Amerika Serikat,” katanya.\

Budi menjelaskan, hubungan perdagangan Indonesia dan Kanada bersifat saling melengkapi sehingga tidak menimbulkan persaingan langsung dengan industri domestik.

Di sisi lain, Kanada juga dinilai memiliki daya beli tinggi dengan produk domestik bruto (PDB) mencapai 2,28 triliun dolar AS dan PDB per kapita sekitar 65.000 dolar AS.

Selain itu, preferensi konsumen Kanada terhadap produk alami, sehat, halal, dan ramah lingkungan dinilai sejalan dengan produk unggulan Indonesia.

Kinerja perdagangan kedua negara juga terus menunjukkan tren positif. Pada 2025, total perdagangan barang Indonesia-Kanada mencapai 4,36 miliar dolar AS, meningkat dibandingkan 3,57 miliar dolar AS pada 2024. Sementara itu, ekspor Indonesia ke Kanada naik dari 1,44 miliar dolar AS menjadi 1,69 miliar dolar AS.

Di sektor jasa, total perdagangan jasa kedua negara pada 2024 mencapai 506,62 juta dolar AS dengan surplus bagi Indonesia sebesar 102,92 juta dolar AS. Ekspor jasa Indonesia juga meningkat dari 278,30 juta dolar AS menjadi 304,77 juta dolar AS.

Mendag menuturkan, perundingan I-CA CEPA berlangsung selama 2 tahun 8 bulan melalui 10 putaran perundingan. Negosiasi dimulai pada 21 Juni 2021 dan resmi ditandatangani pada 24 September 2025 di Ottawa, Kanada.

“Perundingan diselesaikan dengan tetap menjaga kepentingan nasional serta mendorong penguatan industri dalam negeri khususnya UMKM, perluasan akses pasar Indonesia ke kawasan Amerika Utara, peningkatan daya saing produk Indonesia, serta diversifikasi pasar ekspor guna mengurangi ketergantungan terhadap mitra dagang tradisional,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam perjanjian tersebut, Indonesia memperoleh penghapusan tarif sebesar 90,55 persen atau mencakup 6.573 pos tarif Kanada untuk berbagai produk unggulan.

Sementara Kanada memperoleh penghapusan tarif sebesar 85,54 persen atau mencakup 9.764 pos tarif Indonesia.

Tak hanya perdagangan barang, I-CA CEPA juga membuka akses lebih luas bagi sektor jasa Indonesia, termasuk peluang mobilitas tenaga profesional seperti insinyur, arsitek, tenaga kesehatan, dan tenaga teknologi informasi.

Di bidang ekonomi digital, kedua negara juga menyepakati kerja sama fasilitasi perdagangan digital melalui pengakuan dokumen elektronik, perlindungan konsumen dan data pribadi, hingga pengaturan pengiriman data lintas batas.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *